BNN dan Polri Diminta Tegas Hentikan Peredaran Bebas Pil PCC

15 September 2017 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pil PCC (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengutuk keras peredaran pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) secara bebas. Akibat menenggak pil PCC tanpa batas itu puluhan remaja di Kendari mengalami efek bak orang gila, bahkan ada yang tewas.
ADVERTISEMENT
"Ini sangat pantas untuk dikutuk. Karena Indonesia kan sudah darurat narkotika ya. Sekarang ada obat yang mematikan semacam ini kan," katanya di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).
Hidayat menduga, penyebaran pil PCC secara bebas tidak hanya terjadi di Kendari saja. Terbukti sudah masuknya aduan di beberapa wilayah di Indonesia terkait Pil PCC.
Karena itu dia meminta Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan semua pihak terkait untuk lebih serius menangani kasus pil PCC. Utamanya untuk menghentikan tersebarnya pil berbahaya tersebut dengan bebas.
"Jadi menurut saya ini harus jadi tantangan bagi BNN, kepolisian dan pemerintah untuk betul-betul hadir menyelamatkan generasi muda, anak remaja dari kejahatan mengerikan ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Hidayat Nur Wahid. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat Nur Wahid. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Selain menyetop peredarannya, kata Hidayat, negara perlu hadir dalam sisi pencegahan penggunaan obat terlarang di kalangan generasi muda.
"Penting bagi negara, untuk hadir dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, untuk melakukan sebuah pendekatan kepada anak bangsa, untuk jadi pengayom. Sehingga kalau mereka punya masalah, tidak rujukan kepada narkoba, pada obat, pada tawuran," tambahnya.
Dalam kasus pil PCC, Hidayat mengapresiasi langkah cepat polisi dan BNN yang menangkap para pengedar pil PCC. Laporan terakhir, diketahui lima orang diciduk polisi dalam kasus peredaran pil PCC.
"Saya apresiasi yang ditangkap dihukum sekerasnya, karena dia melakukan teror," tuturnya.
Sekitar 68 anak-anak dan remaja Kendari masuk rumah sakit karena mengkonsumsi pil PCC di atas dosis, yaitu minum 5 pil sekaligus. Efek yang timbul akibat overdosis adalah pemakainya seperti orang tidak waras. Mereka mengamuk, berontak, dan berbicara tidak karuan.
ADVERTISEMENT