Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BNN DKI: Diskotek Old City Bantah Sediakan Narkoba untuk Pengunjung
21 Oktober 2018 12:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Sebanyak 35 pengunjung Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, positif mengonsumsi narkoba jenis inex dan sabu. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta juga menyita empat butir ekstasi yang dibawa para pengunjung ke dalam diskotek.
ADVERTISEMENT
Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta, Maria Solrury, menegaskan, meski ditemukan narkoba , pihak manajemen Old City membantah menyediakan barang terlarang tersebut.
“Jadi begini, narkoba itu memang betul ditemukan di dalam Old City, tetapi itu bukan punya manajemen. Manajemen tidak mengakui karena manajemen mengatakan bahwa 'itu kalau kita menyiapkan tempat, kita (Old City) ditutup, makanya kita enggak mau menyiapkan, orang-orang itu yang pakai di luar,” kata Maria saat dihubungi kumparan, Minggu, (21/10).
Awalnya, Maria tidak begitu saja percaya dengan penjelasan Old City. Pihak BNNP DKI Jakarta langsung membawa puluhan pengunjung yang positif menggunakan narkoba itu ke kantor untuk dimintai keterangan.
“Saya pikir (manajemen Old City) bohong. Terus saya tanya pemeriksaan terhadap mereka (pengunjung). Mereka ngomong belinya di luar, pakainya di luar, happy-nya di dalam (diskotek Old City),” ujar Maria.
ADVERTISEMENT
“Nah itu dia, tambah minum-minum, kalau di dalam minum-minum gitu lho,” tambahnya.
Sejauh ini, Maria memastikan Old City belum bisa dikategorikan melanggar aturan lantaran menjadi lokasi peredaran narkoba. Menurut Maria, Old City mengaku patuh terhadap Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 mengenai aturan tempat hiburan malam.
“Enggak ada, enggak, kasihan kalau disebut (tempat peredaran narkoba) seperti itu, karena memang betul-betul mereka tidak menyiapkan. Sekarang ini tempat hiburan sudah takut lho untuk menyiapkan barang itu (narkoba). 'Kan ada ancaman dari gubernur,” terang Maria.
Pada April 2018 silam, seorang pengunjung Old City bernama Frengky Bata diringkus BNN karena positif mengonsumsi sabu setelah berbuat onar di dalam diskotek. Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya juga sudah mengultimatum Old City jika memang terbukti melanggar aturan Pergub, yakni menyediakan obat terlarang.
ADVERTISEMENT
“Jadi, kalau terbukti ada salah satu dari empat (alasan) itu narkoba, judi, prostitusi ataupun perdagangan manusia, maka kita akan langsung melakukan pencabutan dan pencabutan itu langsung kita kirim surat dan kita periksa,” kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Kamis, (26/4).