BNN DKI Usut Asal Narkoba yang Dipakai 6 Penghuni Rusun Jatinegara

21 Oktober 2018 12:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta masih mendalami dugaan peredaran narkoba di Rusun Jatinegara Kaum usai menemukan 6 penghuninya positif mengonsumsi narkoba pada Jumat (19/10) lalu.
ADVERTISEMENT
Kabid Pemberantasan BNNP DKI Jakarta Maria Solrury mengatakan, informasi terakhir dari 6 orang penghuni tersebut, mereka mendapatkan narkoba dari luar rusun.
“Belum ditemukan (ada peredaran narkoba di Rusun Jatinegara). Ini (6 orang penghuni rusun) masih ngomongnya beli di luar (rusun), beli di luar di mana kami lagi tanya, lagi menyelidiki lebih dalam lagi,” kata Maria saat dihubungi kumparan, Minggu, (21/10).
Maria menambahkan, dari pengakuan enam orang penghuni rusun tersebut, tidak ada peredaran narkoba di dalam rusun. Namun pihaknya tetap akan tetap menyelidiki lebih lanjut.
"Mereka belinya katanya di luar, juga enggak ada yang menyiapkan di dalam," ucapnya.
Maria menyebut, keenam orang tersebut juga mengaku memakai narkoba di dalam rusun karena merasa lebih aman.
BNNP DKI Jakarta menggelar razia narkoba (Foto: fachrul irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
BNNP DKI Jakarta menggelar razia narkoba (Foto: fachrul irwinsyah/kumparan)
Seperti diketahui BNN DKI Jakarta telah menggelar inspeksi dadakan (sidak) terhadap penghuni Rusun Jatinegara Kaum di Jalan Raya Bekasi Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (19/10).
ADVERTISEMENT
Dengan mengerahkan 95 personel, tim berhasil menemukan sejumlah penghuni rusun yang positif mengonsumsi narkoba.
“Positif narkoba 6 orang, seluruhnya adalah laki-laki dan merupakan penghuni rusun,” ujar Kepala BNN DKI Johny P. Latupeirissa.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Jakarta Melly Budiastuti menegaskan, baik pengelola maupun penghuni rusun yang terbukti narkoba bisa ditindak tegas.
“Itu (narkoba) kalau di Pergub 111 Tahun 2014, dia masuk kategori pelanggaran berat. Oleh karena itu, dia harus mengosongkan unit huniannya, mengembalikan unit huniannya,” kata Melly.