Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
BNN Gagalkan Penyelundupan Katinon dan Ekstasi Asal Nigeria dan Belgia
28 Mei 2018 13:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Kantung-kantung plastik berisi daun kering katinon asal Nigeria dan beberapa bungkus ekstasi asal Belgia, dipamerkan oleh Kepala Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional , Arman Depari dan Ditjen Beacukai Heru Pambudi. Kedua jenis narkoba itu didapat usai Operasi gabungan BNN dan Bea Cukai control delivery sejak 23 Maret 2018.
“Selain mengamankan 68 katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup 5 paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi,” ucap Heru Pambudi, di Gedung Sabang, Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur pada Senin (28/5).
Penyitaan tumpukan daun katinon ini berasal dari penelusuran Intelijen dan pemeriksaan bea cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Awalnya, petugas tak mengira daun-daun kering itu mengandung zat adiktif.
“4 Paket daun katinon ini tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada (16/3) kemarin, petugas awalnya hanya mengira hal itu merupakan daun kering saja, tapi setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata daun tersebut mengandung zat adiktif katinon,” tambah Heru.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk penyitaan ekstasi dilakukan usai petugas membuka kiriman yang disinyalir menyimpan narkoba. Saat digeledah, mereka menemukan ribuan butir ekstasi disimpan di lapisan tambahan di kardus pakaian.
“Paket ekstasi ditujukan untuk beberapa alamat di Cikarang, Bogor dan 2 lokasi di Bandung,” tuturnya.
Arman menjelaskan, dari empat tujuan tersebut, dua di antaranya merupakan alamat palsu dan dinyatakan lost and found. Titik terang mulai didapati ketika mereka menangkap seorang pelaku berinisial JP, di kantor pos Lippo Cikarang, Jawa Barat, Rabu (2/4).
“Dari penangkapan itu, kami berhasil menangkap rekannya yakni YH, RY dan S,” kata Arman.
Total ada 8 tersangka dalam pengungkapan kasus kali ini, yakni JP, YH, RY, S, TL, LP, RWS, T. Sementara, T merupakan narapidana yang masih ditahan di Lapas Salemba.
ADVERTISEMENT