Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BNN Geledah Rumah di Surabaya Usai Tangkap Kurir yang Bawa 15 Kg Sabu
3 Maret 2025 17:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan ini adalah tindak lanjut usai BNN menangkap AM, seorang pria yang menyelundupkan 15 kilogram narkoba ke Bangkalan, Madura, pada Rabu (19/2).
Dari pengembangan penangkapan itu, petugas BNN mengecek sejumlah tempat diduga menjadi tempat penyimpanan narkoba, termasuk di Jalan Dupak Masogit X yang telah dikontrak oleh pelaku.
"Ditemukan empat TKP, dua di antaranya ada di wilayah Surabaya yaitu di Jalan Dupak ini, kemudian di Jalan Tegalsari, dua lagi di Jalan Arusbaya dan Parseh, yang keduanya terletak di Madura," kata Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetya, Senin (3/3).
Heru menyampaikan, penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana yang tengah diselidiki.
Namun, pada penggeledahan itu, BNN tidak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penjelasan Katim penggeledahan Bapak Didik, tidak ada barang atau benda yang ditemukan berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi," ucapnya.
Sementara itu, Penyidik BNNP Jatim, Didik Gunawan, mengatakan tidak ada barang atau benda yang berkaitan dengan narkotika, yang menjerat AM sebagai kurir atau pengantar sabu.
"Saudara AM berangkat dari Surabaya selanjutnya menuju Ngoro, Mojokerto untuk kemudian pergi ke Parseh, Bangkalan untuk mengantarkan barang, berupa sabu kepada penerimanya," terang Didik.
Didik menjelaskan, AM ditangkap di Desa Lateng, Kecamatan Burneh, Bangkalan, pada Rabu (19/2). Dalam penangkapan itu, petugas BNN menyita 15 bungkus teh Cina berisi sabu, dengan berat total 14.859,27 gram atau sekitar 15 kilogram, yang disembunyikan dalam tas ransel di dalam mobil yang dikendarai AM.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengaku baru sekali mengantarkan sabu. Namun, kami menduga dia sudah terlibat dalam beberapa pengiriman sebelumnya," ungkapnya.
Didik menjelaskan, awalnya AM mengaku tak pernah berurusan dengan polisi, atau ditahan akibat narkoba. Tapi, ketika didalami, AM ternyata seorang residivis.
"Berdasarkan pengakuannya dia tidak residivis, tapi pernah ditahan soal narkoba," ujarnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, AM mengaku pernah menerima bayaran sekitar Rp 20 juta sekali pengiriman. Namun, angka itu masih diselidiki lebih lanjut.
"Pengakuan kemarin (pelaku dibayar) Rp 20 juta, tapi kita tidak tahu juga, itu dari pengakuan dia saja. Kalau barang segitu untuk Rp 20 juta, ya kecil kemungkinan juga," katanya.
Saat ini, AM masih diperiksa lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkoba itu. Namun, pihak BNN belum bisa mengungkap siapa saja sosok yang terlibat jaringan narkoba ini.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas, kami berkomitmen untuk terus menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba, yang sangat berbahaya bagi masa depan bangsa," ucapnya.
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.