Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengatakan, ada delapan tersangka ditetapkan dalam pengungkapan itu. Yakni berinisial KL, D, H, S, AF, DS, A, dan AM. Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 7.770 gram atau 7,7 kilogram. Barang bukti dimusnahkan dengan dimasukkan ke dalam mesin insenerator.
"Kami melakukan upaya (pengungkapan) di tiga TKP. Depok kemudian di Bekasi satu di Bogor, ada hampir 8 kilo dan tersangka ada delapan," kata dia di Kantor BNN Jabar, Kamis (25/3).
Sufyan menambahkan, delapan tersangka merupakan bagian dari sindikat Aceh. Kasus paling menonjol yakni yang dilakukan oleh empat tersangka di Bekasi yakni AF, DS, A, dan AM. Menurut dia, kasus itu dinilai menonjol sebab para pelaku menggunakan modus baru dengan menyembunyikan barang bukti di dalam sandal.
ADVERTISEMENT
"AF dan DS setelah digeledah ditemukan narkotika jenis sabu dalam sandal Royale Homme yang digunakan. Setelah dilakukan pengembangan diamankan kembali kurir A dan pengendali AM," ucap dia.
Akibat perbuatannya, delapan pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2, 132 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengapresiasi kinerja dari petugas BNN Jabar. Namun di sisi lain, dia mengaku prihatin sebab kasus yang diungkap menjadi bukti ancaman terhadap bangsa.
"Begitu besar ancaman kepada bangsa dan negara tapi kita bersungguh-sungguh dengan bahu-membahu kita solid terkait kita dengan perang melawan narkotika. Kita mendukung sepenuhnya," kata dia.