BNN Jatim Geledah Rumah Polisi Diduga Pengedar Narkoba, Sita 4 Buku Rekening

5 Desember 2024 15:41 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BNNP Jatim menggeledah salah satu rumah milik anggota polisi di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
BNNP Jatim menggeledah salah satu rumah milik anggota polisi di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggeledah salah satu rumah di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut merupakan milik anggota polisi bernama Aiptu Arif Susilo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan pihaknya menggeledah rumah Aiptu Arif Susilo karena terlibat jaringan penjualan narkoba jenis sabu-sabu.
"Hari ini kita melakukan penggeledahan di rumah saudara Arif Susilo. Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB," ujar Noer di Sidoarjo, Kamis (5/12).
4 buku rekening disita
Dari hasil penggeledahan itu, kata Noer, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening.
"Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS. Kemudian saudara AS sendiri dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan adalah selaku pengendali pengiriman narkoba ini sampai dengan NTB," ucapnya.
BNNP Jatim menggeledah salah satu rumah milik anggota polisi di Perumahan Taman Indah Regency Blok BB-10, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Kamis (5/12/2024). Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, BNNP Jatim masih mendalami apakah rumah yang digeledah serta kendaraan milik Aiptu Arif Susilo merupakan hasil dari penjualan narkoba.
ADVERTISEMENT
"Kami memerlukan pendalaman kembali apakah rumah, kendaraan ini adalah hasil dari penjualan atau keuntungan penjualan narkotika itu. Nanti akan kami lakukan pendalaman dalam pemeriksaan selanjutnya. Kalau memang itu nanti memang terbukti akan kami lakukan TPPU dan akan kami lakukan penyitaan," katanya.
Noer menjelaskan, pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Aiptu Arif Susilo berawal dari penangkapan salah seorang bernama Fattah di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram.
"Kemudian hasil interogasi bahwa dengan pemeriksaan saudara F ini dikendalikan oleh saudara AS. Ini adalah oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya," jelasnya.
Aiptu Arif Susilo sendiri sebelumnya bertugas di kesatuan narkoba di Lombok, NTB. Sementara Fattah dan salah seorang bernama Erwin asal Medan, Sumatera Utara, pernah ditangkap oleh Aiptu Arif. Aiptu Arif lalu mengajak Fattah dan Erwin untuk bisnis narkoba sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
"Setelah AS ini pindah ke Surabaya, mereka (Fattah dan Erwin) direkrut untuk dijadikan kurir," terangnya.
Aiptu Arif dkk telah beraksi mengedarkan narkoba sabu-sabu antar pulau selama satu tahun ini dan sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali. Barang sabu-sabu itu didapatkan dari Medan, Sumatera Utara.
"Sudah melakukan transaksi sebanyak tujuh kali, yang ke tujuh ini tertangkap. Setiap transaksi antara 1 kilogram sampai 5 kilogram, tergantung permintaan dan stok barang. Tersangka beli dari Erwin Rp 500 juta per kg dan dijual Rp 650 juta per kg," bebernya.
Noer mengatakan, Aiptu Arif Susilo telah ditangkap oleh BNN RI sejak tanggal 19 Oktober 2024. Saat ini, BNNP Jatim masih menyelidiki terkait jaringan narkoba itu.
ADVERTISEMENT
"Nanti masih dalam pendalaman kembali," katanya.