Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional meminta Kementerian Kesehatan memasukkan daun kratom dalam daftar narkotika golongan I. Permintaan itu dilontarkan karena BNN menilai daun itu punya efek psikotropika yang bisa mempengaruhi mental dan perilaku penyalahgunanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, daun kratom dianggap memberikan efek keras kepada orang yang mengkonsumsinya.
“Saat ini kami sedang meminta Kemenkes untuk memasukkannya ke golongan I. Bahayanya 10 kali lipat dari kokain atau ganja,” kata Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN)RI, Yunis Farida Oktoris Triana, di Denpasar, Kamis (25/7).
Sebagai informasi, narkotika masuk dalam golongan I jika dianggap punya potensi tinggi menimbulkan kecanduan. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, zat yang masuk dalam golongan itu adalah opium, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroin, metamfetamina, dan tanaman ganja. Hukuman untuk penyalah guna narkotika ini bisa mencapai 20 tahun penjara.
Yunis mengatakan, saat ini ada diskusi alot untuk memasukkan tanaman itu dalam golongan narkotika golongan I. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memasukkan kratom sebagai tanaman endemik.
ADVERTISEMENT
“Kebetulan kami mengikuti diskusi dengan Kemenkes terkait tanaman kratom. Ini membahayakan bilamana disalahgunakan. Namun bahasan kemarin, kratom merupakan tanaman endemik di Kalbar untuk menahan abrasi sungai, yang mana sudah ditentukan KLH. Ini bahasannya masih dalam proses,” kata dia.
Yunis mengaku belum mendapatkan adanya laporan mengenai penyalahgunaan daun ini. Menurut dia, Indonesia patut waspada akan dampaknya.
“Kita siaga karena BNN menjadi focal point untuk penyalahgunaan. Jangan sampai sekian tahun mendatang kita terbelenggu dengan kratom, seperti saat ini kita terbelenggu dengan ganja,” ujar dia.