news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

BNN: Pengguna Narkoba jika Lapor Sukarela Tidak Akan Diproses Hukum

3 Maret 2025 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menyampaikan rilis kepada media pada Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom menyampaikan rilis kepada media pada Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Marthinus Hukom mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kejahatan narkoba.
ADVERTISEMENT
Masyarakat dapat melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat, sehingga pelaku dapat segera mendapatkan perawatan rehabilitasi.
“Saya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, agar selalu aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas kejahatan narkoba,” kata Marthinus di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).
“Seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” sambungnya.
Marthinus mengatakan, pengguna yang menyerahkan diri secara sukarela tidak akan diproses hukum.
“Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” tutur dia.
Sejumlah tersangka perderan narkotika diperlihatkan pada Konferensi Pers terkait pengungkapan peredaran narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan