BNN: Pengguna Narkoba jika Lapor Sukarela Tidak Akan Diproses Hukum
·waktu baca 1 menit

Kepala BNN Marthinus Hukom mengajak seluruh masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya kejahatan narkoba.
Masyarakat dapat melaporkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) terdekat, sehingga pelaku dapat segera mendapatkan perawatan rehabilitasi.
“Saya juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat, agar selalu aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas kejahatan narkoba,” kata Marthinus di Kantor BNN, Jakarta, Senin (3/3).
“Seluruh lapisan masyarakat, yang anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba, agar dengan kerelaan melaporkan diri ke IPWL atau institusi penerima wajib lapor terdekat untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi,” sambungnya.
Marthinus mengatakan, pengguna yang menyerahkan diri secara sukarela tidak akan diproses hukum.
“Saya ulangi lagi, bagi mereka yang melapor sukarela, bahwa ada keluarganya menggunakan atau ketergantungan narkoba, mereka tidak diproses hukum,” tutur dia.
