BNN Tangkap 3 WNA Penyuplai Kokain-Sabu di Bali: 90% Dipasok ke Canggu-Seminyak

5 Agustus 2022 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BNN Bali menangkap tiga WNA penyuplai narkotika jenis sabu dan kokain untuk kawasan wisata di Canggu dan Seminyak di Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga sebagai pemasok 90 persen kokain dan sabu untuk wisatawan domestik dan mancanegara berduit yang sedang liburan di wilayah tersebut.
Adapun tiga WNA itu adalah seorang bandar yang juga berprofesi sebagai koki asal Brasil inisial PED (35), dua orang pengedar, yakni seorang staf administrasi asal Inggris berinisial CHR (29) dan investor asal Meksiko berinisial JO (39).
"Kami sudah telusuri ternyata ini merupakan jaringan internasional, mereka tiga ini adalah dealer penggunaan kokain hampir 80- 90 persen untuk memasok daerah Canggu dan Seminyak. Saya ulangi dealer atau penyuplai kokain 80 sampai 90 persen untuk daerah Canggu dan Seminyak," kata Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya saat jumpa pers di Gedung BNN Bali, Denpasar, Jumat (5/8).
Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Agus mengatakan, ketiga WNA bahkan melakukan transaksi jual beli kokain dan sabu secara tatap muka dengan para pecandu. Sistem pembayaran dilakukan dengan bayar di tempat.
ADVERTISEMENT
"Kalau sabu itu (bentuk transaksi jual-beli di Indonesia) sistem tempel, kalau ini dominan face to face. Jadi tatap muka langsung dan bayar cash di tempat," kata Arjaya.
"Ini masih pendalaman, yang jelas (asal kokain berasal) dari luar (Indonesia) dengan sasaran wisatawan asing dan orang-orang lokal yang mempunyai uang," kata dia.
Kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang resah atas peredaran narkotika di kawasan Canggu dan Seminyak. Pihak BNN lalu melakukan pemantau dalam beberapa waktu.
Pada Kamis (21/7) sekitar pukul 21.00 WITA, BNN berhasil mengamankan CHR di sebuah vila di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 443,56 gram kokain yang dibungkus dalam 30 buah plastik klip.
ADVERTISEMENT
Pada pukul 23.00 WITA, petugas menangkap PEF di sebuah rumah di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 194,81 gram, hasis seberat 9,26 gram dan ganja seberat 1,52 gram.

Bali Bukan Surga Drug Abuse

Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar saat menunjukkan barang bukti narkotika milik WNA jaringan kokain dan sabu di BNN Bali. Foto: Denita br Matondang/Kumparan
Jumat (24/7) sekitar pukul 00.15 WITA, petugas menangkap JO di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Petugas mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 206,22 gram, MDMA seberat 34,05 gram dan ganja seberat 1 gram.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga jaringan kokain ini adalah 844,59 gram kokain, hasis seberat 9,26 gram, ganja 2,52 gram dan MDMA seberat 34,05 gram.
ADVERTISEMENT

Barang dari Amerika Latin

Di tempat yang sama, Kepala BNN Bali Brigjen I Gde Sugianyar menduga barang haram tersebut berasal dari Amerika Latin dan diekspor ke Pulau Dewata melalui Eropa.
"Jalurnya narkotika khususnya jenis kokain ini spesifik diproduksi di kawasan Amerika Latin kemudian menuju ke Eropa dan dari Eropa disebar ke negara-negara dan salah satunya melalui negara Indonesia. Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan ini memang satu jaringan," kata Sugianyar.
BNN menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.