BNN Tangkap Bandar Narkoba di Bengkalis Riau, 2 Karung Berisi 29 Kg Sabu Disita

7 Oktober 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap bandar narkoba berinisial A yang merupakan Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
ADVERTISEMENT
Selain A, BNN juga menangkap dua kurir narkoba lain di jaringan tersebut.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian pada Minggu 22 September 2024 pihaknya menangkap seorang kurir berinisial K di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Riau.
"Tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K, beserta barang bukti 2 buah karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut," kata Wayan Sugiri saat jumpa pers di Dumai, Riau, Senin (7/10).
Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama BNN juga menangkap kurir lainnya berinisial S di Bengkalis. S berperan mengambil sabu yang dikirim seseorang di Malaysia di tepi laut, Sepahat, Bandar Laksmana, Bengkalis.
ADVERTISEMENT
"Menurut pengakuannya, ini merupakan kali ke-6 bagi S melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah A. Dalam menjalankan aksinya, S kerap dibantu menantunya berinisial N yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
BNN kemudian menangkap A, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Bengkalis. A ditangkap di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar, Bengkalis, Riau.
"Sama seperti S, A mengaku telah mengatur pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah Bengkalis, Riau, sebanyak enam kali," ungkap Wayan.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
ADVERTISEMENT