BNN Tes Urine 10 Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Hasil Negatif

26 Januari 2022 23:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah melakukan asesmen terhadap 10 dari 30 orang yang berada di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, mengatakan salah satu asesmen itu adalah melakukan tes urine kepada 10 orang itu. Dari hasil tes urine, seluruhnya negatif mengkonsumsi narkoba.
"Hasilnya negatif. Jadi dari hasil itu mereka tidak ada mengkonsumsi narkoba," terang Rosmiyati, Rabu (26/1/22).
Meski hasilnya negatif, kata Rosmiyati, 5 orang menjalani rawat jalan dan dua lainnya rehabilitasi rawat inap di Kota Medan. Selebihnya, tidak mau jalani perawatan.
"Jadi tidak semua keluarga yang mau direhabilitasi, ada juga pihak keluarga yang tidak bersedia atau menolak untuk rehabilitasi," ungkapnya.
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
Rusmiati mengatakan dari hasil wawancara dengan mereka, semuanya mengaku eks pecandu sabu.
Dia sempat heran karena dari data yang diterimanya, ada 30 orang di dalam kerangkeng itu. Tapi yang datang untuk asesmen hanya 10.
ADVERTISEMENT
Saat ini, seluruh pasien yang berada di kerangkeng telah dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Jadi kalau masalah rehabilitasi, semua tergantung kepada pihak keluarga, setuju atau tidak. Sebab ada juga yang mendapatkan rawat jalan dan ditangani oleh BNN Kota Binjai karena Binjai merupakan lokasi terdekat," kata Rosmiyati.
Panti rehabilitasi milik Terbit Rencana juga tidak memiliki izin dan tidak sesuai standar panti rehabilitasi.
"Panti rehabilitasi harus punya izin. Sesuai sama perundangan. Apakah itu izin yayasan, perkumpulan atau badan usaha. Sebelumnya juga kita sudah ingatkan agar perizinan tersebut diurus, namun sampai saat ini belum juga diurus," tuturnya.