BNN Tulungagung Cokok 2 Pegawai SPPG: Pemakai-Pengedar Sabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock

Dua pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung ditangkap usai kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Alasan mereka menggunakan barang haram tersebut untuk menjaga stamina saat bekerja.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, Wasbeka Abie Yuwono, mengatakan perkara tersebut hasil pengungkapan oleh Polres Tulungagung.

Kedua pegawai yang diperkirakan berusia 20 tahun tersebut kini telah diserahkan ke Tim Assessment Terpadu (TAT) BNNK Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut.

"Awalnya kedua relawan SPPG itu mengaku mengkonsumsi sabu untuk coba-coba dan menunjang kinerja di dapur. Untuk barang bukti sabu diamankan Polres Tulungagung," kata Abie kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dari hasil asesmen TAT, satu pegawai SPPG Gendingan di Kecamatan Kedungwaru kini direhabilitasi. Sedangkan, satu pegawai SPPG Pucangan di Kecamatan Kauman diproses hukum.

“Untuk relawan SPPG Gendingan rekomendasinya dilakukan rehabilitasi. Sedangkan relawan SPPG Pucangan dilanjut proses hukum," jelas dia.

Abie mengungkapkan alasan pegawai SPPG Pucangan diproses hukum karena diduga terkait jaringan narkoba.

"Untuk satu relawan SPPG lanjut proses hukum, karena ada keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba," kata dia.

Dengan adanya kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, BNNK Tulungagung meminta panitia perekrutan karyawan SPPG mewajibkan syarat surat keterangan bebas narkoba agar kejadian ini tak terulang.

“Sebenarnya penting untuk dilakukan sosialisasi dan tes urine secara berkala ke SPPG untuk melakukan deteksi dini,” ucapnya.