BNN Ungkap Pemakai Katinon adalah Komunitas Khusus dari Luar Negeri

28 Mei 2018 17:12 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penangkapan jaringan narkoba oleh BNN & Bea Cukai. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan jaringan narkoba oleh BNN & Bea Cukai. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
BNN bersama Bea Cukai menyita 68 kilogram daun khat kering atau teh arab atau katinon yang berasal Nigeria. Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan katinon ini memiliki segmen khusus yang berasal dari luar negeri.
ADVERTISEMENT
“Daun khat ini jarang dikonsumsi ya di Indonesia. Konsumennya dari komunitas khusus, saya tidak sebutkan negaranya, tapi kebanyakan berasal dari ekspatriat yang berasal dari Asia Selatan dan Timur Tengah,” ungkap Arman saat jumpa pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5).
Arman menjelaskan katinon biasa dikonsumsi secara diseduh, seperti teh. Efeknya, kata dia, katinon bisa membuat penggunanya berhalusinasi.
“Tentunya sesuai dosis, kalau semakin sering maka efeknya ya semakin tidak besar. Tapi jika belum pernah, maka efeknya akan sangat terasa dan tentu saja ini kami masukkan dalam narkotika golongan 1 karena menimbulkan adiksi,” jelas Arman.
Penangkapan jaringan narkoba oleh BNN & Bea Cukai. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penangkapan jaringan narkoba oleh BNN & Bea Cukai. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Katinon yang disita ini dikirim melalui kantor pos dengan tujuan Jakarta Utara dan Dumai di Riau. Pengungkapan pertama dilakukan petugas di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Petugas saat itu menangkap MAT, orang yang mengambil paket katinon yang diakui milik J. Kemudian penangkapan kedua dilakukan di Dumai, Riau. Saat itu petugas menangkap PBD yang menerima paket katinon dari J.
ADVERTISEMENT
“PBD sendiri juga diperintahkan ibunya dari Malaysia untuk mengambil paket daun khat seberat 34 kilogram di Kantor Pos Indonesia di Dumai,” kata Arman.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.