Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
BNN Ungkap Peredaran Sabu 19 Kg yang Dikendalikan Pasutri WNI di Bangkok
19 November 2024 14:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Aceh-Sumatera Utara-Jawa. Sebanyak 19,9 kg sabu berhasil disita.
ADVERTISEMENT
Barang bukti 19,9 kg sabu itu lalu dimusnahkan di halaman parkir kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (19/11).
"Pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram hasil kolaborasi BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas)," kata Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat.
Aldrian mengatakan, kasus ini terungkap setalah adanya laporan dan penyelidikan petugas BNN terkait pengiriman sabu dari Medan ke Bogor, Jawa Barat.
"Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat," ujarnya.
Terdapat tiga orang yang ditangkap yakni M, AH, dan AS. Aldrian menyebut sabu itu disembunyikan secara terpisah di dalam mobil.
ADVERTISEMENT
"Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi sopir, 6 bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, 7 bungkus sabu di pintu bagasi belakang," kata Aldrian.
Aldrian mengatakan, jaringan narkoba ini dikendalikan oleh pasangan suami istri WNI bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
"Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand," tuturnya.
Kasus Jaringan Kepri-NTB
Lebih lanjut, Aldrian mengungkapkan BNN juga menyita 260,35 gram sabu dari jaringan antar Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
"Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya," ujarnya.
"Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat(NTB). Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu," sambungnya.
Aldrian mengatakan "Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB," tutupnya.