BNNP Bali Ungkap Sistem Barter Narkoba di Lapas Kerobokan

14 Februari 2018 17:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
BNNP Provinsi Bali mengungkap kasus narkoba yang melibatkan petugas Lapas Kerobokan. Tersangka dengan inisial FR (27), Polpus Lapas Kelas II A Kerobokan, telah ditetapkan menjadi tersangka pengedar, dengan peran sebagai penyambung lidah transaksi narkoba dari luar ke dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
“Untuk Jaringan Lapas kami tangkap ada 3 tersangka baru. Satu di antaranya FR ini adalah seorang sipir dari Lapas Kerobokan, pengedar untuk tahanan yang ada di dalam Lapas, namanya dengan inisial KR. Untuk KR ini masih kami selidiki,” ujar Kepala BNNP Provinsi Bali, I Putu Gede Suastawa, Rabu (14/2).
Proses penangkapan FR, yang saat itu juga tengah bertugas dilakukan tepat di area depan Lapas Kerobokan, pada Senin (12/2) kemarin. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip sabu dengan berat 40,7 gram.
Selain itu, petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya yakni KA dan GT, sebagai kurir dari luar. Sementara pada KA dan GT didapati 77 butir atau 23,29 gram ekstasi yang rencananya akan dititipkan ke FR untuk dibawa ke dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Pihak BNNP menyampaikan tidak menemukan transaksi uang di antara mereka saat ditangkap di depan Lapas. Menurut Suastawa berdasarkan penangkapan tersebut, tampak seperti sistem barter. Di mana FR membawa sabu keluar dan menukarkan dengan ekstasi yang dibawa oleh KA dan GT.
Sementara ada satu orang lagi yang menjadi terduga, yakni berinisial KR yang merupakan tahanan Lapas Kelas II Kerobokan, masih diperiksa.
“Jadi seperti sistem barter, dari lapas ke luar dan luar ke dalam lapas. Jaringan ini merupakan jaringan Lapas yang sudah lama diintai, dari beberapa tangkapan sebelumnya. Dari 5 tersangka kami kembangkan, di antara mereka sudah ada yang pernah jadi tahanan,” tambahnya.
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis barter narkoba oleh sipir lapas di Bali. (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Jaringan Pelajar
Tak hanya merilis kasus penangkapan Jaringan Lapas, namun pada kesemapatan yang sama BNNP Bali mengungkap penangkapan lainnya yakni jaringan pelajar.
ADVERTISEMENT
Tersangka kasus Jaringan Lapas yang ditangkap oleh BNNP Bali, dua orang pelajar dengan inisial KC dan KD yang masih berusia 18 tahun. Keduanya diamankan setelah diketahui menggunakan 2 plastik klip sabu dengan berat total 0,59 gram, yang kemudian menjadi barang bukti penangkapan.
Menurutnya kasus ini juga akan diproses secara hukum.
"Mereka mengaku sudah menjadi pengguna setahun, dari pergaulan mereka. Saat ini masih pelajar, tapi tetap diproses secara hukum dan disesuaikan dengan UU Perlindungan Anak," ujar Suastawa.