BNNP dan Polda Jabar Musnahkan 12 Kg Sabu, Hingga 120 Kg Tembakau Gorila
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu seberat 12.468,16 gram, ganja seberat 1.500,64 gram, obat terlarang 161.518 butir, tembakau gorila dengan berat 120.641,74 gram, miras berbagai merek sebanyak 20.057 botol dan tuak sebanyak 1.280 liter hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Jabar dan jajaran.
Selain itu, adapula sabu dengan berat 2.019 gram hasil pengungkapan BNNP Jabar yang dimusnahkan. Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dinilai berbahaya bagi generasi muda apabila beredar di masyarakat.
"Ini ancaman pada generasi muda kita dan masyarakat kita, oleh karena itu makna dari pemusnahan ini kita ingin menunjukkan bahwa sebegitu berbahayanya dari sabu dan ganja yang beredar tadi andaikan itu beredar di masyarakat, berapa korban? Jadi itu kita maknai seperti itu," kata di, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau dilarutkan ke cairan berbahan kimia. Sementara, miras dimusnahkan dengan digiling menggunakan alat berat.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kasus tembakau sintetis yang diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung merupakan yang terbesar. Barang terlarang itu diungkap dengan melibatkan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dapat diungkap kasus menonjol berupa tembakau sintetis atau sintetis kanabis oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung sebanyak 120.627 gram, merupakan pengungkapan yang terbesar dalam kasus tembakau sintetis," ucap dia.