BNNP dan Polda Jabar Musnahkan 12 Kg Sabu, Hingga 120 Kg Tembakau Gorila

22 Desember 2020 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda dan BNNP Jabar memusnahkan barang bukti berupa narkotika hingga minuman keras, Selasa (22/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda dan BNNP Jabar memusnahkan barang bukti berupa narkotika hingga minuman keras, Selasa (22/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jabar dan instansi terkait seperti BNNP Jabar, BPOM, hingga Kanwil Bea Cukai Jabar, memusnahkan barang bukti berupa narkotika hingga minuman keras yang merupakan hasil pengungkapan dalam rentang periode bulan Juli hingga Desember 2020. Barang bukti itu dimusnahkan di halaman belakang Mapolda Jabar.
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari sabu seberat 12.468,16 gram, ganja seberat 1.500,64 gram, obat terlarang 161.518 butir, tembakau gorila dengan berat 120.641,74 gram, miras berbagai merek sebanyak 20.057 botol dan tuak sebanyak 1.280 liter hasil ungkap Ditresnarkoba Polda Jabar dan jajaran.
Polda dan BNNP Jabar memusnahkan barang bukti berupa narkotika hingga minuman keras, Selasa (22/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain itu, adapula sabu dengan berat 2.019 gram hasil pengungkapan BNNP Jabar yang dimusnahkan. Kapolda Jabar, Irjen Ahmad Dofiri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu dinilai berbahaya bagi generasi muda apabila beredar di masyarakat.
"Ini ancaman pada generasi muda kita dan masyarakat kita, oleh karena itu makna dari pemusnahan ini kita ingin menunjukkan bahwa sebegitu berbahayanya dari sabu dan ganja yang beredar tadi andaikan itu beredar di masyarakat, berapa korban? Jadi itu kita maknai seperti itu," kata di, Selasa (22/12).
ADVERTISEMENT
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan dimasukkan ke dalam mesin incinerator atau dilarutkan ke cairan berbahan kimia. Sementara, miras dimusnahkan dengan digiling menggunakan alat berat.
Polda dan BNNP Jabar memusnahkan barang bukti berupa narkotika hingga minuman keras, Selasa (22/12). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kasus tembakau sintetis yang diungkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung merupakan yang terbesar. Barang terlarang itu diungkap dengan melibatkan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Dapat diungkap kasus menonjol berupa tembakau sintetis atau sintetis kanabis oleh Satresnarkoba Polrestabes Bandung sebanyak 120.627 gram, merupakan pengungkapan yang terbesar dalam kasus tembakau sintetis," ucap dia.