BNPB: Belum Ada Sanksi untuk Pelanggar Karantina Mandiri, Sanksi Sosial Berat

13 Desember 2021 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kiri) memberikan arahan di Kantor Kecatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12). Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kiri) memberikan arahan di Kantor Kecatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12). Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas COVID-19, Letjen TNI Suharyanto angkat bicara soal dugaan pelanggaran karantina mandiri yang dilakukan anggota Komisi VII DPR RI Mulan Jameela bersama suaminya, Ahmad Dhani, dan keluarganya. Ia mengakui hingga saat ini belum ada sanksi bagi pejabat yang melanggar aturan karantina.
ADVERTISEMENT
Alasannya, ia yakin para pejabat akan patuh. Sementara apabila tak patuh, ia pun yakin para pejabat akan mendapat sanksi sosial yang cukup dari masyarakat.
"Selama ini kan karantina mandiri ada ketentuannya bagi pejabat negara, DPR, TNI, Polri. Selama ini tidak ada kok yang melanggar. Kan mereka langsung lakukan ketentuan-ketentuan karantina mandiri," kata Suharyanto usai mengadiri rapat bersama Komisi VIII di DPR, Senin (13/12).
"Memang ada kasuistis seperti yang viral. Itu kalau kena pasal belum ada. Tapi kan sanksi sosialnya cukup berat itu," tambah dia.
Suharyanto menerangkan karantina mandiri secara selektif diberikan oleh Satgas bagi pejabat atau pihak-pihak yang memerlukan untuk kepentingan tugas mandiri. Ia menjelaskan ini diatur dalam Inmendagri dan SE Satgas, meski tak merinci pada pasal mana aturan tersebut tertera.
ADVERTISEMENT
"Ada di Inmendagri, SE Satgas, bisa dilihat. Itu memang itu untuk kesiapsiagaan menghadapi varian baru. Kita sudah terkendali angka kasus [COVID-19] hariannya 400 bahkan di bawah itu, kita juga Nomor 5 dalam penanganan COVID-19 di dunia. Jadi,jangan sampai terulang seperti Juli," jelasnya.
Meski begitu, Suharyanto memastikan BNPB akan lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang diperbolehkan menjalani karantina mandiri. Ia juga akan melusuri apakah Mulan Jameela melanggar aturan karena terlihat berjalan-jalan di mal sebelum genap 10 hari menjalani karantina.
"Sanksi BNPB belum ada perumusan. Karena kan selektif karantina mandiri sudah dipertimbangkan bagi mereka-mereka yang tidak mungkin melanggar. Ini kan pejabat negara. Tapi ini jadi pembelajaran ke depan untuk selektif memilih karantina mandiri," tandas dia.
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani. Foto: Instagram/@mulanjameela1
Mulan Jameela dan Ahmad Dhani menjadi pembicaraan karena mendapat keistimewaan saat pulang dari luar negeri. Sepulang dari Turki, mereka dan keluarga diizinkan karantina mandiri di rumah, bukan di tempat yang ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Komandan Satgas Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Agus Listiono, menerangkan dalam proses karantina bagi para pejabat negara, termasuk anggota dewan, diberikan pilihan untuk bisa melakukan karantina di rumah.
Namun, akun selebgram @adamdenigrk membeberkan kronologi dugaan pelanggaran karantina Ahmad Dani dan keluarga. Adam Deni mendapatkan pesan langsung (DM) dari netizen.
Netizen itu mengaku bertemu dengan Mulan Jameela Ahmad Dani dan semua anak-anaknya di Capadocia, Turki pada tanggal 2 Desember 2021.
"Saat itu, saya satu bus dengan keluarga beliau di jemput dari hotel menuju ke tempat naik balon udara. Saya tiba kembali ke Jakarta pada tanggal 5 Desember 21. Sesuai dengan peraturan pemerintah, saya pun menjalani karantina 10 hari. Hari ini hari ke 7 karantina saya. Tetapi pada tgl 09 Desember 2021, teman saya memberi informasi kalau temannya itu, bertemu dengan Mulan Jameela dan Ahmad Dani di Mall Pondok Indah. Dan pada hari yang sama. Anaknya Al Ghazali dengan pacarnya nonton di bioskop."
ADVERTISEMENT
"Dan pada hari Sabtu 11 Desember 2021 al el dul naik helikopter keliling jakarta yang disponsori oleh 3second," tulis akun tersebut pada Minggu, 12 Desember 2021.
"Silakan aja hitung. Kalaupun mereka landing di Jakarta tanggal 3 Desember 2021 apakah tanggal 9 Desember 2021 sudah selesai karantina nya?" lanjutnya.