BNPB soal OTT KPK: Kami Hormati Proses Hukum, Tak Akan Intervensi

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pihak, salah satunya Sestama BNPB Rustian.
Plt Kapusdatin BNPB Berton Suar Pelita Panjaitan menyatakan pihaknya menghormati prosedur hukum yang sedang berjalan.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Berton dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/10).
Berton juga menegaskan bahwa BNPB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut.
"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton.
Selain itu, BNPB menyatakan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB juga berkomitmen bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia pun menyebut pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat.
BNPB juga turut mengimbau seluruh jajarannya agar tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan, serta tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan.
Berikut pernyataan lengkap dari BNPB:
1. BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
3. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH.
5. Pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen sebagai bentuk pengawasan melekat.
6. BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan.
7. BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi.
8. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal.
OTT BNPB
KPK menggelar OTT di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, (13/10).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa penindakan ini terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci rincian proyek maupun lokasi bencana yang terdampak.
“Bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa malam.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, penyidik mengamankan 14 orang. Mereka terdiri dari Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai/tenaga ahli BNPB, hingga pihak swasta.
Seluruh pihak yang ditangkap langsung diamankan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan para terperiksa, tim penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar serta logam mulia dalam bentuk emas batangan dan tabungan emas yang nilainya masih terus dikalkulasi.
Hingga kini, KPK masih mendalami konstruksi perkara dan memproses status hukum ke-14 orang tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-penangkapan sebelum disampaikan resmi melalui konferensi pers.
