BNPB: TMC Belum Bisa Digunakan untuk Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kondisi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, tertutup oleh asap kebakaran, pada Kamis (2/7/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, tertutup oleh asap kebakaran, pada Kamis (2/7/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) belum dapat diterapkan untuk membantu memadamkan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, karena tidak tersedia awan yang memenuhi syarat.

Kebakaran di TPA Jatiwaringin memasuki hari ketiga pada Kamis (2/7). Proses pemadaman masih dilakukan melalui operasi darat dan udara, termasuk menggunakan helikopter water bombing serta mobil pemadam kebakaran.

TPA Jatiwaringin merupakan TPA utama Kabupaten Tangerang dan disiapkan sebagai lokasi proyek pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy/PSEL) untuk kawasan Tangerang Raya. Total luas TPA ini sekitar 31 ha.

instagram embed

Direktur Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB Brigjen TNI Djohan Darmawan mengatakan, BNPB sebenarnya telah menyiapkan langkah untuk melaksanakan TMC. Namun, pelaksanaannya bergantung pada kondisi cuaca.

"Ya, itu memang kita sudah ada langkah arah ke sana. Namun karena dari BMKG awan di wilayah Kabupaten Tangerang ini dalam satu minggu ini tidak ada. Jadi TMC itu tergantung dengan adanya awan yang berada di lokasi ini. Kita juga mengharapkan itu ada sehingga bisa teratasi semuanya, membantu," kata Djohan di lokasi, Kamis (2/7).

Kondisi terkini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/7/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Angin Jadi Kendala Pemadaman

Selain cuaca, Djohan mengatakan proses pemadaman juga terkendala embusan angin yang berpotensi memperluas area kebakaran.

"Ya ini kendalanya sih sebenarnya ini tinggal anginnya ini. Angin, ya. Terus kita ada upaya pembuatan jalan terobosan sehingga nanti kendaraan ataupun selang-selang itu bisa masuk ke dalam sana. Kawan-kawan dari Damkar nanti bisa masuk ke lokasi yang sulit dijangkau," ujarnya.

Menurut Djohan, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mengoptimalkan pemadaman selama masa tanggap darurat. Selain operasi water bombing, petugas juga melakukan pembasahan dan pendinginan pada titik-titik yang masih mengeluarkan asap.

"Nah ini kita kan status darurat dari kabupaten ada sampai dua minggu. Kita sampai maksimal kita melakukan itu. Jadi setelah dipenyiraman nanti pembasahan dan pendinginan. Nah jadi area-area yang masih berasap itu kita tetap pembasahan terus," katanya.

Kondisi terkini Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/7/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Tanggap Darurat Berlaku 14 Hari

Sebelumnya, kebakaran TPA Jatiwaringin terjadi pada Selasa (30/6). Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran TPA Jatiwaringin melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Juli 2026.