Bob Hasan Nilai Positif Judicial Review UU Tipikor: Upaya Keadilan Hukum

15 November 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan menilai positif judicial review (JR) terhadap dua pasal di UU Tipikor yakni pasal 2 dan 3. Kedua pasal itu dinilai kontroversial dan rentan menjadi alat kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
"JR yang diajukan terkait dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor merupakan upaya implementasi terhadap pencapaian keadilan hukum,” kata Bob saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).
Meski begitu, Ketua Baleg DPR itu tidak menilai dari substansi gugatan. Ia mengembalikan substansi pasal yang digugat oleh pemohon kepada Majelis Hakim MK yang akan menilai dan memutuskan.
“Apa pun putusannya tentu tidak terlepas pertimbangan Mahkamah dan penjelasan/dalil Pemohon, agar terhindar dari disparitas pemidanaan atau kriminalisasi,” ujar legislator dari Partai Gerindra itu.
“Saya pikir upaya JR adalah positif,” imbuhnya.
Ketua Baleg Bob Hasan ditemui di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (11/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, sejumlah pihak yang terdiri dari mantan Direktur Utama Perum Perindo Syahril Japarin, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, dan mantan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement PT Chevron Kukuh Kertasafari mengajukan permohonan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (23/9). Permohonan itu disampaikan lewat kuasa hukum para Pemohon, yakni Maqdir Ismail, Illian Deta Arta Sari, dan Annissa Ismail. Selain itu, tampak juga mereka didampingi oleh Wakil Ketua KPK 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas.
Maqdir mengatakan kedua pasal dalam UU Tipikor itu merupakan pasal kunci yang sering digunakan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi, mengingat cakupannya yang luas dan ancaman hukumannya yang cukup berat.