Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Medan Taufik Ririansyah resmi dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Inspektorat Kota Medan Sulaiman Harahap.
“Sudah dibentuk tim ad hoc, tim ad hoc sudah bekerja, dan sudah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat itu (copot),” kata Sulaiman saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
Kata Sulaiman, pencopotan ini direkomendasikan oleh Inspektorat Medan usai melakukan pemeriksaan terhadap Taufik. Mereka menilai ada ketidaksesuaian terhadap kinerja Taufik.
“Iya jadi gini, kemarin itu kan beliau dalam rangka pemeriksaan dibebastugaskan sementara dari jabatannya,” kata dia.
“Sekarang pemeriksaan sudah selesai dan sudah dilaporkan ke Pak Wali Kota. Rekomendasi inspektorat itu adalah membentuk tim ad hoc untuk memberikan sanksi hukuman disiplin berat kepada beliau dengan pembebastugasan dari jabatannya,” jelasnya.
Meski begitu, Sulaiman tak merinci lebih jauh soal pencopotan ini. Katanya, evaluasi kerja.
ADVERTISEMENT
“Evaluasi kinerja. Saya gak bisa rinci detail karena itu bagian dari proses pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Taufik ini merupakan perintah dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.
2 Kabid diperiksa kejari
Di sisi lain, 2 orang kepala bidang di Dinkes Medan juga turut diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan Alkes.
“Iya (dua kabid diperiksa). Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana alokasi khusus (DAK)-Pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Kota Medan TA.2022 2003,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
“Masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” sambungnya.
Meski begitu, Dapot tidak merinci siapa kepala bidang yang diperiksa. Termasuk kapan pemeriksaan dilakukan.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini