Bobby Naikkan UMK Medan 1,22% Jadi Rp 3,3 Juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima para jukir yang mendemo kantornya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menerima para jukir yang mendemo kantornya. Foto: Dok. Istimewa

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menaikkan upah minimum kota atau UMK 2022. UMK Medan naik 1,22 persen atau sekitar Rp 40.778,09.

UMK Medan kini menjadi Rp 3.370.645,08. Sebelumnya adalah Rp 3.329.867.

Bobby mengatakan, pembahasan UMK 2022 sudah dibahas dengan berbagai pihak. Mulai dari serikat buruh, pemerintah dan pengusaha.

"Kenaikannya berdasarkan kesepakatan di atas satu persen," kata Bobby usai rapat di Gedung PKK Kota Medan, Kamis (2/12).

Sebelumnya, para buruh meminta UMK Medan naik 10 persen.

Menyikapi itu, Bobby menyebut kenaikan UMK Medan 2022 sudah dipertimbangkan dengan matang.

Lebih lanjut, Bobby mengatakan tuntutan buruh itu akan dijadikan masukan dalam membahas UMK ke depannya

"Tentu kan kita bawa ke ruang dialog dan akhirnya diambil kebijakan yang disanggupi oleh pengusaha dan layak bagi pekerja," tutup dia.