Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bobby soal Edy Gugat Pilgub Sumut ke MK karena Parcok: Masyarakat Adem Ayem
11 Desember 2024 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Cagub Sumut Bobby Nasution merespons soal gugatan Paslon 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri, ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil perolehan suara Pilgub Sumut 2024.
ADVERTISEMENT
Edy-Hasan resmi menggugat pada Rabu (11/12). Mereka menyebut adanya cawe-cawe ‘partai cokelat’ atau Parcok di Pilgub Sumut menjadi alasan mereka mengajukan permohonan.
“Ya memang ada mekanismenya ya, dari mekanismenya ada siapa saja paslon yang mendaftar dipersilakan. Kita ikutin dulu. Kita ingin semua tahapan berjalan lancar,” kata Bobby di Pasar Akik, Kota Medan, Rabu (11/12).
“Setelah pengumuman kemarin kami berterima kasih ke seluruh masyarakat, penyelenggara, yang amankan, TNI/Polri. Sampai sejauh ini Sumut adem ayem,” sambungnya.
Soal tudingan pengerahan Parcok hingga cawe-cawe penjabat di Sumut, Bobby meminta agar masyarakat menunggu keputusan MK. Setelah itu akan terang.
“Mudah mudahan sampai penetapan setelah putusan MK ini bisa sampai ke pelantikan bukan hanya yang dilantik tapi masyarakat juga bisa ikut merayakan,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Itu tadi kan sudah dilaporkan (soal partai cokelat). Pembuktiannya mekanisme hukum, kalau saling jawab di media enggak elok ,” jelasnya.
Gugatan Edy-Hasan
Tim hukum paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan karena menilai ada keterlibatan 'parcok' alias partai cokelat, yang kerap dikaitkan dengan kepolisian, dalam Pilgub Sumut.
"Yang pertama adanya upaya-upaya dari parcok tadi, partai cokelat tadi. Partai cokelat itu bisa kita sampaikan dan kita uraikan dalam permohonan kita, itu ada di situ unsur Polri, ASN, dan kejaksaan yang ikut terlibat cawe-cawe dalam Pilkada Sumut," kata Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin di MK, Rabu (11/12).
Selain itu, dalam gugatan ini juga kubu Edy-Hasan mempersoalkan bencana banjir yang terjadi di Sumut pada 27 November lalu. Menurutnya, dengan adanya bencana tersebut tak layak dilakukan pemilihan.
ADVERTISEMENT
"Bagaimana bisa pemilih di Sumut berpartisipasi aktif, sementara dia harus memikirkan keselamatannya, keselamatan keluarganya. Banjir itu bukan banjir main-main. Di Kotamadya Medan, dari 21 kecamatan, 11 kecamatan terdampak banjir. Dan itu berlangsung sampai hari Minggu tanggal 1 Desember 2024," ungkapnya.
Tanggapan Polda Terkait Parcok
Terkait isu Parcok ini, Polda Sumut menegaskan pihaknya netral.“Polda Sumut netral dan tidak melakukan politik praktis dalam setiap kontestasi Pilkada 2024,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (29/11).
“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pilkada 2024,” jelas dia.
Hadi mengatakan pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
ADVERTISEMENT