Bobby Tetapkan Tanggap Darurat Banjir-Longsor-Gempa di Sumut hingga 10 Desember

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Percepatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Percepatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Foto: Dok. Istimewa

Pemprov Sumatera Utara menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan gempa bumi. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025.

Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari mulai 27 November–10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang jika situasi masih membutuhkan penanganan intensif.

Penetapan status dilakukan setelah bencana hidrometeorologi dan kegempaan tersebut menyebabkan kerusakan infrastruktur serta kerugian ekonomi dan sosial di berbagai wilayah, sehingga diperlukan langkah cepat, terarah, dan terkoordinasi lintas sektor.

Petugas menggunakan alat berat membersihkan material longsor di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (27/11/2025). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengatakan penetapan status tanggap darurat ini memberikan dasar hukum bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan percepatan penanganan.

“Dengan ditetapkannya status tanggap darurat, seluruh perangkat daerah, BPBD, serta unsur TNI–Polri dapat bergerak lebih cepat dan terkoordinasi dalam evakuasi, penyaluran bantuan, penanganan infrastruktur, serta pemulihan layanan masyarakat,” ujar Sulaiman Harahap.

Pemprov Sumut memastikan seluruh sumber daya, termasuk dukungan logistik, peralatan, dan pendanaan, dapat dimobilisasi secara optimal.

“Prioritas kita adalah keselamatan dan kebutuhan mendesak warga. Pemprov Sumut bersama pemerintah kabupaten/kota terus memperkuat koordinasi agar penanganan berjalan efektif,” tegasnya.

Suasana Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Percepatan Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor pada Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Aceh secara virtual di Aula Tengku Rizal Nurdian, Rumah Jabatan Gubenur Sumut. Foto: Dok. Istimewa

Melalui keputusan tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution menugaskan perangkat daerah terkait untuk:

  1. Melakukan langkah-langkah penanganan darurat secara cepat dan tepat.

  2. Melaksanakan pengurangan risiko lanjutan serta pemulihan awal.

  3. Menjamin koordinasi terpadu antarinstansi di semua tingkatan.

  4. Mendahulukan keselamatan masyarakat dalam setiap tindakan penanganan.

Warga melintas di area longsor di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (27/11/2025). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO

Seluruh pembiayaan penanganan darurat dibebankan pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, termasuk perubahan anggaran yang berkaitan.

Keputusan Gubernur juga telah disampaikan kepada berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, termasuk Menteri Dalam Negeri, BNPB, Pangdam I/BB, Kapolda Sumut, Kejati Sumut, hingga para bupati/wali kota se-Sumatera Utara.