Bobby Tunda Pembongkaran Mal Centre Point demi Pekerja, tapi Tetap Tagih Utang

31 Mei 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemko Medan siapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran Mal Centre Point buntut tunggak pajak Rp 250 M. Foto: Dok. Pemko Medan
zoom-in-whitePerbesar
Pemko Medan siapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran Mal Centre Point buntut tunggak pajak Rp 250 M. Foto: Dok. Pemko Medan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Medan Bobby Nasution menangguhkan pembongkaran bangunan Mal Centre Point. Adapun alasannya adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik tanah sudah membayar tunggakan pajak sebesar Rp 107 miliar dari total Rp 250 miliar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pula pertimbangan dari sisi ekonomi.
"Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891. Uang yang dibayarkan tersebut untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)" kata Topan Ginting dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Pemko Medan siapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran Mal Centre Point buntut tunggak pajak Rp 250 M. Foto: Dok. Pemko Medan
Dalam kasus ini, hak pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerja sama dengan Centre Point, ia harus dihidupkan kembali dengan membayar sebagian tunggakan pajak.
"Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak," terangnya.
Topan menyebut PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.
ADVERTISEMENT

Demi pekerja, segel dibuka kembali

Pemko Medan siapkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran Mal Centre Point buntut tunggak pajak Rp 250 M. Foto: Dok. Pemko Medan
Topan menyebut penyegelan juga telah dibuka. Sebab, banyak tenant yang penghidupannya bergantung dari sana.
"Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan,” kata dia.
“Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut," jelasnya.
Kata Topan, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang. Namun, bila perjanjian ini molor, akan tetap dilakukan pembongkaran.
ADVERTISEMENT
"Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB," tutup dia.

Tunggak pajak sejak 2011

Suasana Mal Centre Point Medan yang diimbau untuk ditutup pada Rabu (15/5/2024). Foto: Tri Vosa/kumparan
Tunggakan pajak Rp 250 miliar Centre Point sudah terjadi sejak tahun 2011. Penyegelan pun juga sudah pernah dilakukan pada 2021 lalu.
“Ini sudah lama, tahun lalu juga sudah kita lakukan dan ingatkan kepada Mal Centre Point. Di mana memang ada tunggakan kewajiban dari 2011,” kata Bobby Nasution usai penyegelan Centre Point pada Rabu (15/5).
Menurut Bobby, pihaknya sudah mengkomunikasikan soal masalah pajak retribusi tersebut satu bulan sebelumnya. Namun, tidak ada penyelesaian.
Pada Rabu (29/5) lalu juga sempat disiapkan alat berat untuk pembongkaran. Namun ditarik lagi sebab, PT KAI sudah membayar sebagian.
ADVERTISEMENT