Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maria membobol BNI menggunakan PT Sagared Team dan Gramarindo Group pada 2002 lalu. Ia bertindak sebagai pengendali kedua perusahaan tersebut. Dampaknya, membuat BNI rugi senilai Rp 1,2 triliun.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan perbuatan Maria telah membuatnya diperkaya miliaran rupiah.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa yaitu yang langsung masuk ke dalam rekening terdakwa sebesar USD 2.709.554,1 dan Rp 234.341.393," kata JPU Sumidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1).
Kasus ini baru disidangkan lantaran Maria buron sejak 2003 dan baru ditangkap melalui jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020.
Selain memperkaya diri, perbuatan Maria turut memperkaya orang lain dan 18 korporasi. Berikut pihak-pihak yang diuntungkan atas perbuatan Maria:
ADVERTISEMENT
1. Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar
2. PT. Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10.535.711,64 dolar AS dan 4.079.283,16 euro
3. PT. Basomasindo sebesar 7.802.044,5 dolar AS dan 15.663.393 euro
4. PT. Triranu Caraka Pasific sebesar 9.645.352,82 dolar AS dan 8.041.793,51 euro
5. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24.135.498,2 dolar AS dan 9.663,034,68 euro
6. PT. Pan Kifros sebesar 3.140.681,26 dolar AS
7. PT. Bhinekatama Pasific sebesar 15.708.371,53 dolar AS dan 4.083.753,44 euro
8. PT. Perry Masterindo sebesar 7.890.690,01 euro
9. PT. Sagared Team sebesar 51,5 juta dolar AS dan Rp83 miliar
10. PT. Jaka Saksi Buana Internasional 11.910.515 dolar AS
11. PT. Bima Mandala sebesar 250 ribu dolar AS
ADVERTISEMENT
12. PT. Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dolar AS
13. PT. Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dolar AS
14. PT. Infinity Finance sebesar 1 juta dolar AS
15. PT. Brocolin International sebesar 3 juta dolar AS dan Rp48.269.168.000
16. PT. Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dolar AS
17. PT Restu Rama sebesar 5 juta dolar AS
18. PT. Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2.452.010 dolar AS
19. PT. Grahasali sebesar 300 ribu dolar AS
Atas perbuatannya tersebut, kata JPU, negara mengalami kerugian hingga USD 82.878.174 dan Euro 54.078.192,59 yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp 1.214.468.422.331.
Sehingga ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Maria juga dijerat dengan dakwaan pencucian uang yaitu Pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.