Bobol Dana Nasabah Rp 69 M, Eks Kacab Bank Mega Denpasar Dituntut 9 Tahun Bui

6 Oktober 2021 14:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) usai sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) usai sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiki (36) dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Rabu (6/10).
ADVERTISEMENT
Jaksa menyakini terdakwa Kiki membobol dana deposito 23 nasabah Bank Mega yang nilainya lebih dari Rp 69 miliar.
Terdakwa Kiki dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Rizal Simanjuntak.
Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar, Bali Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiky (36) usai sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar. Foto: Dok. Istimewa
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU agar terdakwa divonis tinggi. Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan.
ADVERTISEMENT
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak berterus terang mengenai tindak pidana yang dilakukannya," kata Rizal.
Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu saat terdakwa menjabat sebagai tenaga marketing Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar.
Terdakwa menawarkan produk deposito berjangka kepada 23 nasabah Bank Mega dengan bunga yang tidak sesuai dengan ketentuan bank. Dari bunga 5 persen menjadi 6,5 sampai 12 persen dalam setahun.
Terdakwa juga menjanjikan bonus di luar ketentuan deposito berjangka Bank Mega berupa valas, tiket liburan ke luar negeri serta barang-barang mewah.
Dengan janji manis bunga tinggi, terdakwa berhasil mendapatkan 23 nasabah dengan total deposito sekitar Rp 69 miliar hingga tahun 2018. Pada tahun itu, terdakwa Kiki naik jabatan menjadi Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Denpasar.
ADVERTISEMENT
Tahun 2020, seorang nasabah hendak mencairkan dana depositonya, namun bank menyatakan nasabah tercatat tidak memiliki deposito di Bank Mega. Kasus ini lalu dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.
Ternyata terdakwa Kiky memanipulasi serta membobol dana deposito dan memalsukan dana para nasabah. Ia mengajak dua anak buahnya, yakni terdakwa Putu Eka Priayana dan terdakwa I Gede Surya Pramata Putra (berkas terpisah).
Dana deposito itu mereka kumpulkan dalam rekening penampung yang tersebar di Bank Mega dan di luar Bank Mega. Selanjutnya, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing dana nasabah untuk membayar bunga yang dijanjikan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, para nasabah berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 71,6 miliar.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum terdakwa Kiky, Charlie Usfunan, berniat mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya, Selasa (12/10) mendatang.