Bocah 13 Tahun di Tangsel Dikeroyok 3 Pemuda Menggunakan Celurit

20 Februari 2018 18:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilisi Polres Tangerang Kota, di RS POLRI. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilisi Polres Tangerang Kota, di RS POLRI. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang remaja berinisial FH (13) dianiaya oleh anak 12 tahun dan dua rekannya. Akibat penganiayaan itu, FH mengalami sejumlah luka hingga jari tangannya putus.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 21 Oktober 2017 di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Para pelaku berhasil ditangkap pada Senin (19/2) di Penggilingan, Ciledug, Tangerang.
"Kejadian ini bermula ketika korban tengah nongkrong dengan teman-temannya di daerah Bintaro, Tangerang Selatan. Tiba-tiba ketiga pelaku datang menghampiri korban dan menuduh korban memukuli teman ketiganya," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Alex melanjutkan, ketiga pelaku, yakni Rifki alias Wangge (20), Rafli alias Jambrong (21) dan AB (12), menganiaya FH. Para pelaku memukuli korban dan berusaha melukai korban dengan sebilah celurit.
"Korban yang berusaha menepis sabetan celurit pun terluka hingga sobek tangan kirinya, sehingga jari manis sebelah kirinya terpaksa diamputasi," papar Alexander.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku tersebut sudah ditangkap oleh pihak Polres Tangerang Selatan. Sejumlah barang bukti yang disita, antara lain sebuah celurit dan baju dengan noda bekas darah korban.
"Rifki, Rafli dan AB sudah kita amankan," ucapnya.
Alexander akan berkoordinasi dengan Bapas Kemenkumham dan P2TP2A dalam menyelesaikan kasus ini. Mengingat salah satu tersangka yang masih berusia 12 tahun.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.