Bocah 3,5 Tahun di Sleman Diduga Jadi Korban Pencabulan hingga Alami Pendarahan

Seorang bocah perempuan berusia 3,5 tahun di Kabupaten Sleman diduga jadi korban pencabulan hingga mengalami pendarahan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sleman.
Kuasa hukum korban, Refingo Krishna Andyamond, menjelaskan ibu korban menghubungi Kantor Pusat Bantuan Hukum Peradi Sleman pada 25 Agustus lalu.
"Jadi untuk laporan pertama memang ibu sendiri yang melakukan pelaporan. Untuk peristiwa pertama itu di 31 Maret," kata Refingo dihubungi wartawan, Kamis (17/9).
Refingo mengatakan ibu korban dan suaminya sudah berpisah.
Pada 31 Maret, si suami datang mengambil korban dengan alasan diajak ke rumah.
"Ketika diambil di 31 Maret itu (oleh ibunya), badan anak itu hangat, jadi kayak enggak enak badan lalu dibawa ke rumah (ibunya). Setelah tanggal 1 April, di 1 April itu kan mau memandikan anak, nah dilepaslah pampers, pampers si anak. Itu ada bercak darah di situ," katanya.
"Nah, ibu korban kan ini anak kurang dari 4 tahun kok sudah menstruasi, gitu. Awalnya tidak tidak memikirkan hal yang macam-macam. Terus, saat itu langsung dibawa ke Puskesmas," ujarnya.
Sesampainya di puskesmas, korban diperiksa dan diberi rujukan dengan keterangan luka yang tidak wajar dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Jadi, puskesmas langsung ke Rumah Sakit Bhayangkara, dilakukan visum juga di situ.
Beberapa hari karena memang pendarahan itu cukup terus-menerus, akhirnya dari Rumah Sakit Bhayangkara itu dirujuk ke Rumah Sakit Sardjito," katanya.
Melapor ke Polisi
Korban mengalami pendarahan selama dua minggu. Lalu pada 22 April, ayah korban menghubungi ibu korban untuk meminta paksa anak. Ayah korban mengirim tangkapan layar yang berisi pesan meminta tolong pada oknum aparat untuk membantu mengambil anaknya.
"Kita juga enggak tahu tujuannya apa kok ternyata tiba-tiba memaksa untuk mengambil anak itu. Akhirnya si pelapor (ibu korban) mulai melaporkan di 22 April itu melaporkan ke Polresta Sleman, buat laporan polisi," katanya.
Dalam laporan polisi tersebut sang ibu tidak menyebut pihak yang jadi terlapor. Namun sejumlah dokumen termasuk visum sudah dilampirkan dalam laporan.
Hingga saat ini proses masih lidik dan belum naik penyidikan atau penetapan tersangka.
"(Laporannya) kekerasan seksual sama pencabulan," katanya.
Refingo mengatakan, seharusnya seorang ayah, ketika anaknya mengalami luka seperti itu harusnya mencari siapa pelakunya.
"Cuma ini seolah malah meminta untuk mencabut laporan tersebut, gitu. Bahkan ada beberapa, beberapa kali mediasi," katanya.
Refingo mengatakan mediasi sempat dilakukan pada 11 Juli, 24 Agustus, dan 26 Agustus.
"Walaupun secara tidak langsung, beliau istilahnya tidak mengakui atau tidak tidak melakukan perbuatan itu, tapi mendesak si pelapor atau ibu korban untuk meminta dicabut laporannya," katanya.
Kata Polisi
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan telah menerima laporan kasus ini. Saat ini penyidik tengah mendalami laporan tersebut.
"Polresta Sleman masih mendalami laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan pada 22 April 2026," kata Argo dikonfirmasi.
"Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman sedang mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Identitas anak tidak disampaikan sebagai bentuk perlindungan dan kepentingan terbaik terhadap korban," tegasnya.
