Bocah 5 Tahun di Depok Diperkosa Tetangga, Pelaku Ditangkap

15 Maret 2023 14:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: MIA Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Metro Depok meringkus pemuda berinisial HA (21) atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan kepada tetangganya sendiri. Korban yang masih berusia 5 tahun itu dijanjikan uang oleh pelaku.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro, membenarkan penangkapan terhadap HA di wilayah Kecamatan Limo, Kota Depok. Penangkapan tersebut atas laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada Selasa (14/3).
“Sudah diamankan dan kami sedang lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Indro, Rabu (15/3).
Pemerkosaan bermula saat korban bersama temannya berinisial H sedang bermain. Selanjutnya teman korban mengajak korban untuk bermain kucing di rumah tersangka, dan tersangka melihat korban dan temannya.
“Tersangka lalu meminta temannya untuk pulang mengambil mainan lato-lato,” kata Indro.
Atas perintah tersebut temannya pulang ke rumah dan tersangka meminta korban untuk tetap di rumah tersangka. Tidak lama kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar mandi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Korban diajak tersangka ke kamar mandi dan dijanjikan akan diberikan uang,” ucap Indro.
Tersangka langsung menggandeng tangan korban dan mengajak masuk lalu menutup pintu kamar mandi. Diduga untuk mengelabui korban, tersangka menyalakan keran air kamar mandi dan langsung melancarkan aksinya.
“Tersangka memperkosa korban di dalam kamar mandi,” terang Indro.
Kejadian pemerkosaan berlangsung satu menit dan setelah itu korban diajak keluar tersangka. Korban langsung diberikan uang sebesar Rp 2 ribu dan korban langsung pulang ke rumahnya. Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban melapor ke orang tuanya.
“Kami sudah melakukan visum dan meminta keterangan korban dan saksi,” jelas Indro.
Atas perbuatan tersangka, PPA Polres Metro Depok akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
ADVERTISEMENT
“Tersangka kami jerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Indro.