Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa Tetangganya, Alami Pendarahan
25 September 2023 20:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang siswi kelas 1 SD di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri berinisial MNA (19).
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan bejat itu, bocah berusia 7 tahun tersebut mengalami pendarahan pada bagian alat kelaminnya dan menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/9) kemarin.
"Pelaku sudah kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi," ujar Agus kepada kumparan, Senin (25/9).
Agus menjelaskan, kasus pemerkosaan ini terungkap saat ibu korban pulang kerja melihat anaknya mengalami pendarahan di rumahnya.
Ketika melihat itu, sontak ibunya langsung mengabarkan ayah korban yang masih bekerja.
Ayah korban pun langsung bergegas pulang ke rumah dan membawa anaknya ke RSUD Blambangan Banyuwangi.
"Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban sempat menanyai korban terkait pendarahannya. Korban mengaku bahwa ia dicakar oleh kucing.
Namun, setelah ditanyakan lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah diperkosa oleh tetangganya.
"Peristiwa ini diduga terjadi antara siang dan sore hari. Saat itu, hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun yang berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka sedang bekerja," ungkapnya.
Usai kejadian itu, orang tua korban sempat mencari MNA di rumahnya. Namun, ternyata MNA sudah melarikan diri. Ia akhirnya berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Giri dan langsung diserahkan ke Polresta Banyuwangi.
"Orang tua korban langsung menanyai pelaku tentang insiden ini. Pelaku tidak membantah bahwa dia telah menyetubuhi korban. Pelaku kini sudah ditahan," terangnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, MNA dikenakan Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tandasnya.
Live Update