Bocah di Jambi Diancam & Dipaksa Oral Seks: Kini Trauma Tak Mau Sekolah

14 Maret 2023 18:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Bocah laki-laki berusia 8 tahun di Kota Jambi, dicabuli oleh pemuda berinisial T (18), tetangganya sendiri. Ia dipaksa melakukan oral seks di toilet musala pada Sabtu (4/3).
ADVERTISEMENT
Kejadian ini baru diketahui orang tua korban pada Minggu (12/3), setelah korban di-bully oleh teman-teman lingkungannya, dengan istilah "merokok".
Ketua RT setempat yang melihat korban menangis, memanggil korban dan teman-temannya. Barulah diketahui bahwa yang dimaksud "merokok" ialah oral seks.
"Dia diejek merokok. Saya tidak berpikir sejauh ini, kalau yang dimaksud merokok ini dicabuli pelaku," kata SY, ibu korban, Selasa (14/3).
Pencabulan ini terjadi di langgar (musala) dekat rumah korban. Kala itu, korban ditarik ke toilet.
"Anak saya sedang main di langgar. Kejadian itu sore, setelah salat Ashar. Anak saya ditarik di depan toilet. Dia mengancam anak saya agar mau melakukan oral seks. T (18), dia sering tinggal kelas saat sekolah," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Korban sempat melawan. Tetapi ia diancam akan didatangi sekolompok orang dengan membawa senjata tajam apabila menolak oral seks. Karena ketakutan, korban terpaksa menuruti kekerasan seksual itu.
"Bunyi ancamannya 'kalau kamu tidak mau, kamu mau saya panggil kawan-kawan dengan membawa celurit atau senjata tajam.' Anak saya yang masih usia 8 tahun, tentu ketakutan. Itu kejadiannya," ujar SY.
T dan keluarganya sempat diajak mediasi oleh ketua RT setempat, tetapi tidak datang.
Ketika pencabulan ini sudah dilaporkan ke Polresta Jambi, barulah keluarga pelaku menemui ketua RT.
"Setelah saya melapor, baru mau datang ke rumah Pak RT. Berbalik penjelasannya, dibilang anak saya yang mengejar dan ingin lihat ini, kemaluan. Sedangkan anak saya berusia 8 tahun," kata SY.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sampai di Polresta Jambi dengan nomor laporan: STPL/118/III/2023/Polresta Jambi/Polda Jambi.
TG (45), ayah korban, tidak terima anaknya dicabuli. Ia menolak damai dan memilih jalur hukum.
"Anak kami diperlakukan seperti itu, sedangkan negara kita negara hukum, maka kami bawah ini ke ranah hukum. Biarlah proses hukum ke depannya yang menentukan," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro mengatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. "Iya, masih tahap penyelidikan," tuturnya.

Korban trauma

Saat ini, korban mengalami trauma berat. Ia sering menangis dan menolak berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal.
"Anak saya menangis. Tak mau ketemu orang baru atau ngomong sama orang baru. Dia cuma mau ngobrol sama saya atau ayahnya," kata SY.
ADVERTISEMENT
Bahkan, korban tidak mau bersekolah karena malu dan takut bertemu orang-orang di sana.
"Ini sudah dua hari tidak masuk sekolah takut ketemu orang," tutur SY.