Bocah di Sumut Dicabuli Ayahnya, Terungkap saat Korban Mengadu ke Kapolres

17 Oktober 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah di Kota Padangsidimpuan, Sumut, berinisial SLS (45) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 11 tahun pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyebut kasus pencabulan ini terungkap usai korban dan kedua saudaranya tak sengaja ngobrol dengan dirinya.
“Saat itu saya sedang berkeliling di Mako dan tepatnya di pintu masuk kantor Sat Intelkam melihat tiga orang anak sedang berdiri di pinggir jalan umum,” kata Wira pada Kamis (17/10).
“Dan kemudian anak tersebut menghampiri saya dengan mengatakan ‘Pak, bisa kami bercerita?’,” sambung Wira.
Saat itu, Wira pun mempersilakan korban untuk bercerita. Lalu, korban pun menuturkan bahwa ayahnya sangat kejam dan sudah mencabuli dirinya.
“Dibilang ayah kami sangat kejam, ibunya sampai pergi dari rumah, sering marah-marah di rumah dan ayah sudah dua kali membuka baju korban (melakukan pencabulan),” sambung Wira.
ADVERTISEMENT
Mengetahui hal itu, Wira pun langsung menghubungi Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan dan Unit PPA.
Dicabuli di Hadapan Adik
Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ternyata sudah dua kali mencabuli korban. Bahkan, pelaku mengancam korban agar tidak melawan dengan menggunakan sebilah pisau.
Aksi pencabulan pertama kali dilakukan pada 1 Oktober 2024. Saat itu pelaku mencabuli korban yang sedang tidur di hadapan adik korban.
“Yang mana dia telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan dengan terlapor serta mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau,” kata dia.
Sementara, aksi pencabulan kedua terjadi pada Jumat (4/10) lalu. Perlakuan pelaku sama dengan sebelumnya yakni dengan menyetubuhi korban dan mengancam korban.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Ayat 3 subs Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT