Bocah di Tangerang Disetrum-Disiram Miras Gegara Dituduh Curi Uang Rp 700 Ribu

20 November 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Anak berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di Tangerang pada Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT
Korban dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli. Selain itu, korban juga disiram minuman keras (miras). Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan itu tersebar di media sosial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya peristiwa itu. Total, sebanyak 4 orang yang terlibat aksi penganiayaan itu sudah ditangkap oleh polisi.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11).
Belum disebut secara rinci identitas keempat pelaku yang sudah ditangkap. Belum diketahui pula para pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka ataukah belum. Adapun aksi penganiayaan dipicu korban yang dituduh mencuri uang senilai Rp 700 ribu.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," ucap dia.
Kini, sambung Baktiar, korban masih mengalami trauma akibat dianiaya oleh para pelaku. Polisi bersama instansi terkait sudah memberi trauma healing pada korban.
ADVERTISEMENT
"Kondisi korban sekarang trauma," kata dia.