Bocah yang 20 Hari Jadi Jaminan Utang Nenek Merupakan Anak Yatim Piatu

9 Agustus 2021 23:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus cucu jadi jaminan utang di Polresta Bogor Kota, Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus cucu jadi jaminan utang di Polresta Bogor Kota, Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Bocah 5 tahun yang jadi jaminan utang neneknya, Mardiyah, kini yatim piatu. Ayahnya telah meninggal sejak bocah itu masih dalam kandungan, sedangkan ibunya, Aulia Nanda Putri, meninggal pada 14 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam press release di Polresta Bogor Kota, Kapolres Kombes Susatyo Purnomo Condro menjelaskan profil bocah yang 20 hari jadi jaminan utang tersebut. Bocah tersebut lahir di Jakarta, 16 Agustus 2016, merupakan anak dari pasangan Nuril dan Aulia Nanda Putri.
"Ayahnya yang pertama, menurut keterangan pihak keluarga, meninggal di perairan Kalimantan pada saat bocah itu masih berumur, masih dalam kandungan 3 bulan," kata Susatyo, Senin (9/8).
Kemudian, Nanda menikah lagi dengan Suherman pada 2017. Pada 14 Juli 2021, Suherman meninggal karena kanker otak. Suherman saat itu dirawat di RS Marzoeki Mahdi.
"Kemudian ibu atau Aulia Nanda ini meninggal pada tanggal 14 Juli 2021," ujar Susatyo. Dengan demikian, Nanda dan Suherman meninggal secara bersamaan,
ADVERTISEMENT
Namun tak disebutkan penyebab Nanda, sapaan Aulia Nanda, meninggal.
Kembali lagi ke bocah laki-laki itu. Dia tinggal bersama Yanto dan Mardiyah sejak November 2020. Sebab kala itu Nanda tengah fokus merawat Suherman yang menderita kanker otak.
"Sejak November 2020 Raka itu dititipkan oleh Nanda, oleh ibunya, di dalam pengawasan oleh Bapak Yanto untuk dirawat, karena ibunya sedang melakukan perawatan terhadap suaminya atau Bapak Suherman," ujar Susatyo.
"Sehingga memang Raka ini sudah tidak memiliki Bapak dan Ibu," imbuh Susatyo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Ermawan menyebut, saat Nanda meninggal dunia, Nurhalimah datang ke kediaman Mardiyah dan Yanto. Dia menginap hingga tanggal 16 Juli dan pulang dengan membawa serta Raka.
ADVERTISEMENT
“Bahwasanya pada tanggal 14 Juli itu ibunya Raka meninggal dunia, makanya yang bersangkutan (Nurhalimah) datang menginap sampai tanggal 16 Juli masih membicarakan utang yang ada," kata Dhoni.
"Dari situ lah muncul (niat), bahwasanya Ibu Mardiyah ini yang dikatakan Bu Nurhalimah, selalu berpindah-pindah. Makanya penginnya Bu Nurhalimah itu membawa lah cucunya Mardiyah bernama Raka ini,” imbuhnya.
Raka akhirnya dikembalikan ke Mardiyah dan Yanto setelah mediasi di Polresta Bogor Kota yakni pada 6 Agustus 2021. Kini kasus tersebut masih diusut polisi.