Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Boeing Akui Bersalah atas Kecelakaan 737 MAX di RI-Ethiopia, Siap Bayar Rp 4 T
8 Juli 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Boeing setuju untuk mengaku bersalah atas tuduhan penipuan kriminal dan membayar denda sebesar USD 243,6 juta (setara Rp 4 triliun) terkait investigasi Kementerian Kehakiman AS atas dua kecelakaan fatal pesawat besutan mereka, 737 MAX.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu terjadi di Indonesia (Lion Air, 2018) dan Ethiopia (Ethiopian Airlines, 2019) dan menewaskan total 346 penumpang serta awak pesawat.
Menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Minggu (7/7), kesepakatan yang masih membutuhkan persetujuan hakim ini akan menjadikan Boeing sebagai tersangka resmi terkait dua insiden maut itu.
Dikutip dari Reuters, dorongan Kementerian Kehakiman AS untuk menuntut Boeing kian memperparah krisis perusahaan sejak insiden ledakan dalam penerbangan Januari lalu yang mengungkap masalah keamanan dan kualitas Boeing.
Pengakuan bersalah ini juga mengancam perusahaan untuk mendapatkan kontrak yang menguntungkan dengan Kementerian Pertahanan AS dan NASA.
Boeing terkena ancaman penuntutan kriminal setelah Kementerian Kehakiman menemukan pelanggaran kesepakatan tahun 2021 terkait kecelakaan fatal tersebut.
Namun, pengakuan bersalah ini menyelamatkan Boeing dari persidangan yang bisa membuka pengawasan publik yang lebih besar. Langkah ini juga memudahkan Boeing untuk melanjutkan rencana akuisisi Spirit AeroSystems.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Boeing
Juru bicara Boeing mengkonfirmasi bahwa perusahaan telah mencapai kesepakatan prinsip dengan Kementerian Kehakiman.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Boeing setuju untuk menghabiskan setidaknya USD 455 juta (setara Rp 7,4 triliun) selama tiga tahun ke depan untuk meningkatkan program keselamatan dan kepatuhan. Boeing akan berada dalam masa percobaan dan pengawasan selama tiga tahun.
Menurut dokumen pengadilan, pihak Boeing juga harus bertemu dengan keluarga korban kecelakaan MAX.
Pengacara keluarga korban berencana mendesak Hakim Reed O'Connor untuk menolak kesepakatan ini karena dianggap terlalu ringan.
"Kesepakatan ini hanya tamparan di pergelangan tangan," kata pengacara yang mewakili keluarga korban, Erin Applebaum, seperti dikutip dari Reuters.
Dalam dokumen terpisah yang diajukan ke pengadilan, mereka mengutip pernyataan O'Connor dalam putusan Februari 2023.
ADVERTISEMENT
“Kejahatan Boeing mungkin dianggap sebagai kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS,” tulis pernyataan tersebut.
Sekilas Kecelakaan Lion Air dan Ethiopian Airlines
Kecelakaan Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air terjadi pada 29 Oktober 2018. Kecelakaan menimpa pesawat berkode JT610 rute Jakarta-Pangkalpinang.
Pesawat jatuh di Laut Jawa, tepatnya di kawasan Karawang, Jabar, beberapa saat setelah lepas landas. Sebanyak 181 penumpang dan 8 kru tewas.
Lima bulan setelah kecelakaan Lion Air, tepatnya pada 10 Maret 2019, pesawat Ethiopian Airlines ET302 jatuh saat terbang dari Addis Ababa menuju Nairobi, Kenya. Sebanyak 157 orang, termasuk 8 awak, tewas.