Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bolehkah Anak-anak Kita Biarkan Bermain Motor Mini?
20 Juli 2018 20:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu yang lalu sebuah video viral yang menunjukan dua orang anak kecil mengendarai motor di jalan raya. Dalam video pertama yang berdurasi 54 detik tersebut terlihat dua anak kecil itu kebingungan saat dihentikan polisi.
Bahkan kedua anak yang masih lugu itu, tampak ketakutan saat diminta menunjukan di mana letak rumahnya. Terlihat jelas dalam video itu, kedua anak-anak itu sama sekali tak diawasi oleh orang tuanya.
Video viral bocah asal Sampang, Madura, itu bukanlah satu-satunya video yang memperlihatkan bagaimana kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya yang memiliki motor mini.
Selain di Sampang, pada akhir Juni lalu, Instagram @otomtalk mengunggah video anak kecil yang lincah mengendarai motor mininya di Jalan Halat, kota Medan. Bahkan kedua anak itu mengendarai motor mini di malam hari.
ADVERTISEMENT
"Lucu tapi bisa membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, takutnya mobil atau truk tidak bisa melihat pengendara mini ini," demikian tulis akun intagram tersebut.
Dari contoh dua video itu, seharusnya orang tua bisa belajar agar tidak melepas anak-anaknya saat menunggangi motor mini, terlebih di jalan raya.
Dikutip dari LegalMatch.com, sebuah forum konsultasi hukum di Amerika Serikat, setiap negara memiliki cara yang berbeda dalam memandang persoalan motor mini. Jika satu negara memperbolehkan penggunaan motor mini, belum tentu motor mini tersebut boleh digunakan di negara lainnya.
Misalnya di California dan Texas, motor mini boleh digunakan selama di closed area (area tertutup). Sedangkan, di New Jersey, bagi anak yang ingin mengendarai motor mini tersebut minimal berusia 12 tahun. Jadi singkatnya, boleh tidaknya penggunaan motor mini itu tergantung peraturan di negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, sebagaimana aturan yang ada di Indonesia, bagi yang ingin mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, seharusnya sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, batas usia minimal untuk mendapatkan SIM adalah 17 tahun. Sementara motor mini diperuntukan untuk anak kecil yang usianya sudah pasti di bawah 17 tahun.
Namun jika dilihat dari fenomena yang ada, pertanyaan yang muncul adalah aman, dan bolehkan motor mini digunakan di jalan raya?
Menurut Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, sudah ada aturan yang jelas soal boleh tidaknya sebuah kendaraan digunakan di jalan raya.
"Sebenarnya sudah sangat jelas, ada Undang-undang nomor 22 tahun 2019, di situ tertulis jelas soal aturan. Ada aturan soal klasifikasi kendaraan bermotor yang boleh digunakan di jalan raya," ujar Jusri saat dihubungi kumparan, Jumat (20/7).
ADVERTISEMENT
Jusri menuturkan, selama aspek yang disebutkan di dalam uu no 22 tahun 2009 itu terpenuhi, tak ada masalah bagi motor-motor mini itu digunakan. Namun, jika motor mini itu tidak memenuhi kualifikasi kendaraan yang boleh mengaspal di jalan raya, sebaiknya jangan dipakai.
"Ketika motor kecil itu bisa melalui komponen legalitas seperti uji kelaikan, itu sah-sah saja. Tapi ketika komponen uji legalitas itu tidak dilaksanakan, maka (motor mini) tidak legal," tambah Jusri.
Namun menurut Jusri, motor mini itu sebaiknya digunakan di area tertutup, seperti lapangan bola dan sirkuit. Selain itu, penggunaan motor mini sebaiknya atas pengawasan orang tua.
"Kalau dipakai di area tertutup, maka sah-sah saja. Karena jika motor mini itu mengalami kecelakaan, yang bertanggung jawab orang tuanya," tambah Jusri.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Jusri menuturkan masyarakat khususnya orang tua seharusnya lebih bijak dalam melihat fenomena maraknya motor mini tersebut. Menurutnya, meski motor mini itu punya rem, bukan berarti motor mini itu aman digunakan.
“Masyarakat harus bijak, bukan karena dia (motor mini) punya mesin, rem dan klakson, berarti bisa dipakai di jalan,” tutup Jusri.
kumparan mencoba menghubungi AKBP Budiyanto Kasubdit gakkum Polda Metro, untuk menanyakan terkait regulasi yang jelas soal motor mini, namun belum mendapat jawaban.
Live Update