Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Bom Waktu Konflik Tanah di Jateng: Ratusan Ribu Hektare Tanah Tak Bersertifikat
17 April 2025 17:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut ada ratusan ribu hektare lahan di Jawa Tengah yang belum disertifikat. Ia pun mendorong masyarakat segera melakukan sertifikasi untuk mencegah konflik.
ADVERTISEMENT
Nusron mengatakan ada 19 persen atau sekitar 418 ribu hektare dari 2,2 juta lahan di Jawa Tengah yang belum disertifikati. Lahan-lahan itu ada yang milik negara atau pun milik masyarakat.
"Status kepemilikannya ada tanah negara juga ada tanah masyarakat yang masih dalam bentuk persil-persil. Kalau di sini letter C, tanah adat yang masih menggunakan surat keterangan desa. Nah, ini yang perlu segera disekularisasi," ujar Nusron di Kantor Gubernur Jateng, Kamis (17/4).
Selain itu, Nusron juga mengungkap ada 348 ribu hektare tanah yang masih masuk kategori KW 456. Yakni, sertifikatnya terbit antara tahun 1960-1971, namun belum memiliki peta kadastral.
"Jadi ada sertifikatnya tapi tidak ada peta kadastralnya. Lampirannya itu enggak ada. Ini potensi konflik ke depan kalau enggak segera diatasi. Cara mengatasinya bagaimana? Pemegang sertifikat tersebut kita harapkan segera daftar ulang ke kantor pertanahan masing-masing, kalau diperlukan minta diukur ulang," imbuh Nusron.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga menyoroti pemanfaatan lahan-lahan yang tidak produktif, termasuk tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah habis masa berlakunya.
"Kami sedang melakukan pemetaan bersama dengan pemerintah daerah agar tanah-tanah tersebut bisa dimanfaatkan kembali, terutama untuk mendukung investasi," kata dia.