Boni Hargens Diberhentikan dari Anggota Dewan Pengawas LKBN Antara

29 Agustus 2017 21:08 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boni Hargens (Foto: Dok. Boni Hargens)
zoom-in-whitePerbesar
Boni Hargens (Foto: Dok. Boni Hargens)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengamat politik Boni Hargens diberhentikan dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Hary Sampurno, mengatakan penghentian jabatan Boni terhitung sejak hari ini, Selasa (29/8).
ADVERTISEMENT
"Mulai besok, per hari ini," ujar Fajar saat dihubungi kumparan (kumparan.com).
Fajar mengatakan, tidak ada alasan khusus bagi BUMN maupun Antara untuk menghentikan jabatan Boni yang baru dipegang sejak 26 Januari 2016. Menurut Fajar, pelantikan Boni saat itu hanya sebagai pengganti, dan meneruskan orang yang menjabat sebagai anggota dewan pengawas sebelumnya.
"Pak Boni hanya meneruskan yang lama saja," kata Fajar.
Fajar menuturkan, bukan hanya Boni saja yang diberhentikan, melainkan beberapa anggota dewan pengawas lainnya yang sudah menjabat selama 5 tahun.
"Pak Boni dipindah ke perusahaan lain. Bukan Boni saja, semua dewan pengawasnya yang 5 tahun. Aturannya begitu," ujarnya.
Nama Boni sudah lama dikenal sebagai pengamat politik dari Universitas Indonesia. Pada masa Pilpres 2014, Boni merapat ke kubu Presiden Joko Widodo dengan menjadi koordinator Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara-JP).
ADVERTISEMENT
Setelah Jokowi memenangkan Pilpres, Boni kembali menjadi perbincangan hangat, lantaran sempat mendatangi kantor Tim Transisi yang dipimpin Rini Soemarno di kawasan Menteng. Dia memprotes mengapa para relawan Jokowi tidak dilibatkan oleh Tim Transisi.
Hingga pada musim Lebaran 2015, Boni mengaku dipanggil Jokowi, dan diminta membantu BUMN Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara. Boni pun dilantik sebagai anggota dewan pengawas alias komisaris LKBN Antara pada 26 Januari.
Saat ditanya apakah alasan penghentian jabatan Boni terkait profesinya sebagai pengamat politik, Fajar membantah hal tersebut. Menurut Fajar, mereka yang tidak boleh menjadi anggota dewan pengawas adalah anggota partai politik atau terafiliasi dengan parpol.
"Yang tidak boleh itu anggota parpol, atau terafiliasi dengan parpol itu yang enggak boleh. Kalau pengamat tidak masalah. Jadi memang karena jabatannya sudah habis, dan bukan hanya Boni," ujar Fajar menegaskan.
ADVERTISEMENT
Saat dikonfirmasi kumparan lewat pesan singkat, Boni menjawab dengan santai, "Saya yang mau fokus jadi pengamat," ujarnya.