Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Boni Hargens Laporkan 300 Akun Medsos yang Sebut Dirinya Sakau
12 Juli 2017 19:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Hari ini tim kuasa hukum Boni Hargens melaporkan 300 akun di media sosial dan penyebar video Youtobe saat dirinya menghadiri acara talkshow di TVOne, Senin (10/7) pagi. Boni disebut 300 akun tersebut sakau saat mengadiri diskusi tentang Perppu Ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum yang juga bertindak sebagai pelapor, Angga Busra Lesmana, menyatakan pihaknya telah melampirkan seluruh barang bukti yang dirangkum dalam berkas laporan.
"Hari ini resmi kita laporkan ke Bareskrim semua pihak yang terkait dalam pencemaran nama baik, fitnah dalam media sosial, dengan seluruh barang bukti yang kita rangkum dari YouTube, Twiiter, Facebook dan Instagram," ujar Angga dalam jumpa pers mendampingi Boni Hargens di Kartika Resto RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Angga menyayangkan ada pihak-pihak yang melakukan hinaan dan tuduhan sepihak kepada kliennya. Untuk itu, dirinya berharap Bareskrim dapat memanggil semua pihak yang terkait dengan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kita meminta Mabes Polri memanggil semua pihak yang secara terbuka melakukan hinaan kepada klien kami dan menyimpulkan sepihak bahwa Boni sakau, positif menggunakan narkoba padahal mereka tidak berwenang dan BNN belum bersikap," terangnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu akun media sosial yang diduga dianggap menyebarkan video Boni beserta fitnahnya adalah akun YouTube bernama itemputihofficial.
"Mereka telah melanggar Pasal 310 KUHP jo UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 55 KUHP, kalimat-kalimat yang dilakukan oleh sekelompok orang telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kalimat sakau dan telah menggunakan narkoba," kata Angga.
Laporan Reporter: Ferio Pristiawan