Boris Preman Pensiun Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

28 Maret 2022 12:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Boris 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Gara-Gara Kasus Narkoba Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Boris 'Preman Pensiun' Ditangkap Polisi Gara-Gara Kasus Narkoba Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Nio Juanda Yasin atau dikenal Boris yang pernah main di sinetron Preman Pensiun divonis pidana kurungan 6 tahun 6 bulan. Dia dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Bale Bandung pada tanggal 19 Januari 2022.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Nio Juanda Yasin alias Eben alias Boris tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekosur narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrantono sebagaimana dilihat dalam website Direktori Putusan Mahkamah Agung.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan," lanjut majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Boris dinilai telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan adalah Boris dinilai telah menghambat program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Boris tak pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam dalam memberantas penyalahgunaan narkotika," ucap majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut pidana kurungan selama 7 tahun kepada Boris. Sebelumnya, Boris diamankan di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 11 September 2021 lalu.
Pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik pengedaran narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
ADVERTISEMENT