Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri. Aksi Abdul Malik yang barbar menodongkan pistol ke dua anak SMA di Kemang berujung bumerang untuk dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Aiman, si anak SMA, sedang membeli kopi bersama temannya, Sabtu (21/12). Ketika berjalan di sekitar Kemang, mereka bertemu Abdul Malik yang mengendarai Lamborghini oranye.
Teman Aiman sempat bercanda dengan menyebut mobil Lamborghini itu 'Mobil Bos'. Abdul Malik tidak terima dengan guyonan tersebut dan langsung meletuskan pistol tiga kali ke udara, bahkan mengejar kedua korban yang kabur ke arah minimarket.
Pistol yang digunakan Abdul Malik sebetulnya berizin. Tetapi izin tersebut telah dicabut usai insiden penodongan. Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
Setelah ditangkap dan kasus dikembangkan, Abdul Malik rupanya memiliki sederet kasus.
1. Pakai Pelat Palsu
Beberapa hari usai insiden, mobil Lamborghini milik Abdul Malik ringsek akibat kecelakaan lalu lintas. Mobil itu menghantam separator busway di Jalan MH Thamrin yang dikendarai adiknya.
ADVERTISEMENT
Saat kecelakaan, Lamborghini Abdul Malik menggunakan pelat nomor palsu B 888 AIK. Seharusnya, mobil itu berpelat B 27 AYR.
2. Kepemilikan Hewan Langka
Saat menggerebek rumah Abdul Malik, polisi menemukan beberapa hewan langka yang telah diawetkan. Mulai dari Harimau Sumatera, Burung Cenderawasih, dan dua ekor Rusa Bawean.
Ini bukan kali pertama kepemilikan hewan langka menjerat Abdul Malik. Pada April 2017, pengusaha itu pernah dibekuk Polda Metro Jaya karena jual beli hewan langka dan ditetapkan tersangka.
Polisi kala itu turut menggerebek rumah anggota Perbakin DKI tersebut di Pejaten, Jakarta Selatan. Mereka menyita Orang Utan, Macan Dahan, dan Beruang Madu yang diawetkan.
Abdul melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam. Dia diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Dan kini, Abdul Malik ditetapkan lagi sebagai tersangka kepemilikan hewan langka.
3. Positif ganja
Ketika menodongkan pistol, Abdul Malik rupanya dalam pengaruh obat-obatan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap Abdul Malik.
"Kita dalami yang bersangkutan mabuk atau tidak, ternyata positif menggunakan ganja. Kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata Yusri.
4. Catut Nama Orang demi Hindari Pajak
Abdul Malik juga mencatut nama orang lain di STNK mobil mewahnya untuk menghindari pajak. Nama yang dicatut adalah Abdul Rochim (48), seorang pedagang roti.
Abdul Rochim baru tahu namanya dicatut saat polisi menyambangi rumahnya, Selasa (24/12) dini hari. Saat itu, ia diminta ikut ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan terkait Lamborghini mewah yang ditinggal setelah menabrak separator jalan.
ADVERTISEMENT
“Itulah saya enggak tahu itu sebenarnya. Saya didatangi polisi jam 12.00 WIB malam, dibawa sampai subuh, Itu malam Rebo. Semacam buser, sendirian. Saya mah ikut aja pakai celana pendek gini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Terbaru, polisi menemukan tujuh pucuk senjata api dan sebuah granat dari rumah Abdul Malik. Polisi memastikan seluruh senjata itu tak berizin.
“Ditemukan empat senjata laras panjang dan tiga senjata laras pendek, dan banyak amunisi serta satu granat tangan,” ucap Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, Abdul Malik mengaku senpi tersebut hanya untuk koleksi pribadi.
“Menurut yang bersangkutan senang mengkoleksi. Dia memakai untuk kegiatan di rumah saja, untuk foto-foto, tidak di tempat lain, tapi ya kita masih dalami,” kata Gatot.