Bos Alexis Sewakan Rumah untuk Firli Bahuri: Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan?

1 November 2023 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan suasana rumah diduga milik Firli Bahuri di Kertanegara nomor 46 usai digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan suasana rumah diduga milik Firli Bahuri di Kertanegara nomor 46 usai digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Potongan puzzle baru kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kembali terkuak. Ternyata, Firli juga disebut menerima fasilitas rumah mewah yang disewakan oleh seseorang untuknya.
ADVERTISEMENT
Polisi menyebut Ketua Harian PBSI sekaligus bos Hotel Alexis, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, sejak 2020, untuk ditempati oleh Firli. Biaya sewa mencapai Rp 650 juta setahun.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, informasi soal penyewaan rumah untuk ditempati Firli ini harus didalami penyidik kepolisian. Sebab, ada tiga potensi pidana yang mengintai sang ketua KPK.
"Penyewaan rumah di Kertanegara seharga Rp 650 juta setahun yang disinyalir dimanfaatkan Firli untuk beristirahat harus didalami oleh Polda Metro Jaya," kata Kurnia saat dihubungi, Rabu (1/11).
Firli Bahuri Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ketiga potensi pidana yang dapat menjerat Firli yakni pertama, gratifikasi. Berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?" kata Kurnia.
Kedua, potensi penyuapan. Penyidik, kata Kurnia, dalam hal ini dapat menggali, apakah ada kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli.
"Misalnya, berkenaan dengan suatu perkara di KPK? Jika ada, maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor," ucapnya.
Ketiga, potensi pemerasan. Kurnia menyebut, untuk pengenaan delik ini, penyidik harus mencari, apakah ada unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa di jalan Kertanegara tersebut.
"Jika pemerasan, Firli bisa disangka dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor," ucapnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana usai memberikan berkas uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 ke Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 ini menjadi perbincangan usai Polda Metro Jaya menggeledahnya. Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Rumah tersebut digeledah atas nama Firli. Padahal rumah itu tak terdaftar dalam LHKPN Firli.
kumparan telah mencoba meminta tanggapan Alex Tirta terkait hal ini. Hanya saja, hingga berita ini ditulis, dia belum merespons.