Bos Beras Maknyuss Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

22 Januari 2018 22:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras Maknyuss di swalayan (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras Maknyuss di swalayan (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU), produsen beras merek Maknyuss, Trisnawan. Bos PT IBU itu dinyatakan terbukti telah melakukan kecurangan bisnis.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa (Trisnawan) terbukti dan bersalah secara sah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa di Bekasi, Senin (22/1) seperti dikutip Antara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang meminta hakim menghukum Trisnawan dipenjara selama dua tahun.
Dalam fakta persidangan, PT IBU diketahui telah memproduksi dan memperdagangkan beras merk Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai dengan kualitas label. Trisnawan pun dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf e UU tentang Perlindungan Konsumen.
Trisnawan juga dianggap terbukti merugikan konsumennya serta sejumlah pengusaha penggilingan beras lokal. Dalam sejumlah rangkaian agenda persidangan sebelumnya, Trisnawan mengakui pihaknya sering melakukan kecurangan bisnis dengan alasan mengisi kekurangan stok.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak kuasa hukum Trisnawan mengaku masih akan mempertimbangan upaya banding atas putusan tersebut. "Kami minta waktu dulu untuk mendiskusikan vonis itu," kata kuasa hukum terdakwa, Irfan.
Kasus ini berawal saat polisi menggerebek gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU), produsen beras premium merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago di Bekasi, Jawa Barat. Mereka diduga memanipulasi beras subsidi menjadi beras premium. Pemerintah memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun karena praktik kecurangan ini.
PT IBU diduga membeli gabah kering giling dari petani kecil seharga jauh di atas harga pasar. Mereka disinyalir mematikan pengusaha penggiling beras lainnya. Produsen diduga memoles beras murah tersebut menjadi beras premium siap jual dalam kemasan menarik di pasar modern.
ADVERTISEMENT
Namun, tudingan sempat itu dibantah. Menurut Komisaris Utama PT IBU, Anton Apriyantono, mereka tidak menggunakan beras bersubsidi dan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Dia menjelaskan, beras yang dijual dengan kemasan Maknyuss menggunakan beras varietas IR 64 yang sudah langka karena digantikan varietas Ciherang. IR 64, disebutnya, sudah tidak disubsidi lagi oleh pemerintah.
Belakangan diketahui, PT IBU dianggap mencurangi konsumennya dengan tidak mencantumkan mutu beras. Selain itu, kandungan gizi yang tertera pada bungkus beras produksi PT IBU juga tidak sesuai dengan pemeriksaan di laboratorium.
Atas dugaan itu, polisi pun menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Trisnawan pun langsung ditahan. Selain Trisnawan, Bareskrim juga menetapkan Direktur PT Jatisari (perusahaan yang berada dalam satu holding dengan PT IBU), Marsono, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT