Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bos Beras Maknyuss Ditahan di Polda Metro Jaya
2 Agustus 2017 20:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak kecurangan kepada konsumen produk beras Maknyuss, Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo alias TW, hari ini ditahan Bareskim Polri di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan penahanan karena khawatir yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.
"Jadi hari ini mulai kita tahan. Penyidik beranggapan bahwa tersangka bisa melarikan diri dan mengulangi perbuatan, maka kemudian ditahan dan supaya tidak menghilangkan barang bukti," ujarnya di Kantor Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
"Jadi itu sangat subjektif, kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik yang kemudian penyidik beranggapan penting untuk melakukan penahanan," lanjut dia.
Martinus mengatakan pihak kepolisian nantinya akan mengembangkan proses penyidikan kasus tersebut, dengan memeriksa sejumlah pihak lain yang terlibat.
Untuk saat ini, pihak kepolisian akan fokus menyidik PT IBU, agar perkara-perkara​ yang disangkakan kepada PT IBU dapat segera bergulir ke kejaksaan dan pengadilan. "Kalau prinsipnya kita akan tuntaskan PT IBU ini dulu," ucap Martinus.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, tersangka TW diancam hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar, karena diduga melanggar KUHP pasal 382 bis tentang perbuatan curang yang merugikan konsumen, pasal 144 juncto pasal 100 ayat 2, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, serta pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, F, I, atau pasal 9 ayat H UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Serta diduga terlibat kasus tinda pidana pencucian uang (TPPU).