Bos Biro Umrah Goldy Mixalmina di Kudus Tilep Duit Jemaah Rp 4,9 Miliar

7 Maret 2024 10:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibadah tawaf, mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi. Foto: Antara/Aji Styawan
zoom-in-whitePerbesar
Ibadah tawaf, mengelilingi Kakbah di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi. Foto: Antara/Aji Styawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemilik biro perjalanan umrah Goldy Mixalmina di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penipuan. Pria berinisial ZLN (39) menggelapkan dana sebesar Rp 4,9 miliar milik jemaahnya.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengatakan ada ratusan jemaah umrah yang terpaksa gagal berangkat ke tanah suci karena uangnya digelapkan tersangka.
"Sementara total yang sudah nominal tanggungan yang sudah dihimpun Rp 4,923 miliar dari 189 jemaah," ujar Satya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).
Kasus ini terungkap usai salah satu korban melaporkan kasus ini ke kepolisian karena jadwal manasik umrah tiba-tiba diundur. Selain itu, ZLN juga mulai susah dihubungi dan dikonfirmasi
“Korban juga tidak bisa berkomunikasi dengan agen maupun karyawan tersangka tersebut. Ada informasi juga bahwa terlapor (ZLN) melarikan diri ke luar negeri. Sehingga dengan kejadian ini, korban melapor ke Polres Kudus," jelas dia.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap istri ZLN, dan karyawan di Goldy Mixalmina. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada aliran dana dari ZLN untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Untuk sementara ini, motif tersangka adalah memperkaya atau kepentingan pribadi. Di luar itu, saat ini kami masih menyelidiki lebih lanjut," sebut dia.
Dia menyebut, uang sebesar Rp 4,9 miliar itu digunakan ZLN untuk membeli mobil. Selain itu, uang milik 189 jemaah umrah juga digunakan untuk membayar utang ZLN.
"Aliran dana ada yang digunakan untuk membeli (mobil Toyota) Innova Reborn, untuk membayar utang, untuk membayar bunga pinjaman untuk bisnisnya, dan ada aliran dana tertentu yang masih kita dalami," kata Satya.
Saat ini, polisi telah menyegel kantor Goldy Mixalmina yang beralamat Desa Demangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti handphone, laptop, bukti aliran transfer, rekening dan alat bukti pembayaran cash serta kuitansi-kuitansi.
ADVERTISEMENT

Kata ZLN

ZLN berkilah tak pernah berniat menipu calon jemaah umrahnya. Ia mengaku, selama 11 tahun menjalankan bisnis tersebut, minimal dalam satu bulan, ada 2 bus yang berangkat beribadah melalui Goldy Mixalmina.
"Saya benar-benar tidak menipu jemaah. Saya tidak ada niatan menipu sama sekali, agen-agen saya mengetahui itu. Saya tetap bertanggung jawab, dan akan kami kembalikan uangnya," kata ZLN dalam rilis yang sama.
Atas kejahatannya, ZLN dijerat Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.