Bos DNA Pro Ungkap Alasan Bisnisnya Gunakan Skema Piramida

27 Mei 2022 17:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe menjadi tersangka kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe menjadi tersangka kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama (Dirut) PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe, mengungkapkan alasan bisnis robot trading ilegalnya menggunakan skema piramida atau ponzi. Menurutnya hal itu baru digunakan ketika bisnisnya berkembang pesat.
ADVERTISEMENT
"Awalnya, aplikasi DNA itu memang sangat baik. Tapi memang berkembangnya pesat untuk member, dan ketidaksiapan sistem kami maka terjadilah skema piramida itu," kata Daniel saat jumpa pers Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5).
Diketahui, skema piramida merupakan modus investasi palsu dengan pola membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Skema piramida yang digunakan DNA Pro menyebabkan para membernya mengalami kerugian besar.
"Jadi memang skema piramida itu terjadi, dan skema piramida itu terjadi uangnya memang balik ke member ke member lagi," jelasnya.
Jumpa pers kasus robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Untuk itu, Daniel meminta maaf kepada seluruh korban DNA Pro dan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku Direktur Utama DNA Pro saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk para kolega, kepada keluarga, kepada member, dan saya sudah bertanggung jawab atas semua itu sampai detik ini," pungkasnya.
Hingga saat ini, diketahui terdapat 3.621 orang yang menjadi korban kasus robot trading ilegal DNA Pro dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 551 miliar. Dalam penyidikan polisi telah menyita sejumlah aset dan uang terkait kasus tersebut dengan total Rp 307.525.057.172.
Dalam kasus DNA Pro polisi telah menangkap 11 tersangka termasuk Daniel Abe. Selain itu masih ada 3 tersangka lain yang diburu polisi.
Buntung Karena DNA Pro. Foto: kumparan
Berikut barang bukti yang telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro:
ADVERTISEMENT