Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bos First Travel Kiki Hasibuan Dihukum 15 Tahun Penjara
30 Mei 2018 13:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki divonis 15 tahun penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti secara sah melakukan penipuan," ujar hakim ketua Sobandi saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, adik dari bos First Travel Anniesa Hasibuan itu, dituntut dengan pidana 18 tahun kurungan.
Kiki terbukti terlibat dalam pembuatan promosi biaya promo umrah murah First Travel, dengan harga Rp 14,3 juta. Akibatnya, banyak calon jemaah yang tergiur dengan promosi itu. Kiki pun divonis melanggar Pasal 378 KUHP.
Dia juga terbukti ikut menyamarkan aliran dana hasil dari penipuan calon jemaah bersama kedua terdakwa lain, yakni Anniesa dan suami Anniesa, Andika Surachman, dengan membelikan sejumlah aset.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Membebaskan biaya perkara terdakwa sebesar 5 ribu rupiah," tutur Hakim.
Sebelumnya, Anniesa dan Andika telah divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Akibat perbuatan ketiganya, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.