Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bos First Travel Menolak Divonis 20 dan 18 Tahun Penjara
30 Mei 2018 12:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menyatakan tak menerima vonis yang dibacakan hakim. Andika divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa 18 tahun.
ADVERTISEMENT
"Saya menyatakan menolak putusan tersebut," kata Andika menjawab pertanyaan hakim di PN Depok, Rabu (30/5).
Senada dengan Andika, Anniesa juga menyatakan keberatan. Ia mengangguk saat hakim menanyakan perihal vonis tersebut.
"Sama (menyatakan keberatan-Red)," kata Anniesa.
Upaya hukum yang bisa dilakukan Anniesa dan Andika adalah banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu jaksa penuntut umum menyebut masih akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir dalam 7 hari, apakah mengajukan banding atau tidak," kata ketua tim jaksa penuntut umum Heri Jerman.
Selain vonis penjara, hakim juga menghukum Anniesa dan Andika membayar denda Rp 10 miliar subsidair 8 bulan penjara.
Andika dan Anniesa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT
Keduanya telah melakukan tindak pidana dengan melakukan penipuan dengan cara membelanjakan, dan mengubah bentuk, serta membawa ke luar negeri yang semuanya berasal dari aliran dana calon jemaah.